OKI, SUMATERAEKSPRES.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tulung Selapan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial D (48), penangkapan terhadap tersangka yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Desa Tulung Selapan Ulu itu dilakukan pada Selasa (15/10).
Dari tangan tersangka yang ditangkap di dekat pos ronda di Tulung Selapan Ulu ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Masing-masing sebanyak 10 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, lima butir ekstasi berwarna hijau.
Serta beberapa barang bukti lainnya, termasuk uang tunai sebesar Rp500.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan narkoba. Dikonfirmasi terkait penangkapan bandar narkoba ini, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto,SIK,MH melalui Kapolsek Tulung Selapan, AKP Budi Santoso membenarkan.
Budi menyebut jika penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang kerapkali memergoki adanya transaksi peredaran gelap narkoba.
Mendapatkan laporan tersebut, langsung dilakukan penyelidikan dengan menurunkan petugas ke lokasi. Setelah diyakini informasi itu valid, petugas pun melakukan pengintaian. Lalu pada Selasa (15/10) sore sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka saat hendak melakukan transaksi narkoba.
BACA JUGA:Dibekuk di Pos Ronda, D Diamankan dengan 10 Bungkus Sabu dan 5 Butir Ekstasi oleh Polsek
"Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tulung Selapan dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres OKI untuk proses hukum lebih lanjut," sebut Budi, kemarin (18/10).
Sementara itu, atas keberhasilan Polsek Tulung Selapan meringkus bandar narkoba jenis sabu ini, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto mengapresiasi kinerja anggota Polsek Tulung Selapan yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba ini.
“Ini adalah bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas narkoba. Kami akan terus memperkuat upaya pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku narkoba, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di wilayah OKI," tegas Hendrawan
Di kesempatan itu Hendrawan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.
BACA JUGA:Divonis Penjara Seumur Hidup, Dua Kurir Sabu 12 kg
BACA JUGA:Polres Muara Enim Turunkan Personel Gabungan Gerebek Arena Sabung Ayam, Ini yang Didapat
Sementara itu, petugas opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih mengamankan seorang pengedar narkoba bernama Taisen (35), warga Kelurahan Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi, PALI.
Tersangka yang berprofesi sebagai petani ini diringkus team Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih di Jl Jenderal A Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih, Selasa (15/10) malam sekitar pukul 21.45 WIB.