Shopee PayLater Dilarang Digunakan untuk Gestun Menurut Regulasi dan Prinsip Syariah
Praktik gesek tunai menggunakan Shopee PayLater dilarang! Pengguna diingatkan untuk hanya menggunakan fasilitas cicilan untuk transaksi di Shopee, sesuai dengan regulasi dan prinsip syariah. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID — Shopee PayLater (SPayLater), fitur cicilan dari platform e-commerce Shopee, kembali menjadi sorotan setelah beberapa pengguna mencoba untuk mencairkan dana SPayLater menjadi uang tunai melalui praktik gesek tunai (gestun).
Pihak Shopee mengingatkan bahwa tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat berisiko pada pengguna.
SPayLater adalah metode pembayaran cicilan yang berfungsi mirip dengan fasilitas kredit, di mana pengguna diberikan limit kredit yang hanya dapat digunakan untuk pembelian produk di platform Shopee.
BACA JUGA:Pelajar di Palembang Diduga Dikeracuni Ipar, Dokter Forensik Jelaskan Hasil Visum
BACA JUGA:DPC PDI Perjuangan Berbagi Kasih di Panti Sosial Lanjut Usia Harapan Kita
Hal ini berbeda dengan pinjaman tunai yang umumnya dapat dicairkan untuk berbagai keperluan.
Oleh karena itu, tindakan mencairkan dana SPayLater menjadi uang tunai melalui gesek tunai bertentangan dengan peraturan yang ada.
Ahli ekonomi syariah serta pihak Shopee menegaskan bahwa praktik gestun dengan menggunakan SPayLater tidak hanya melanggar ketentuan platform, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
BACA JUGA:Kapolres Siapkan Operasi Lilin 2024 Sambut Natal dan Tahun Baru 2025 di Musi Rawas
BACA JUGA:2 Pemuda Jambi Ditangkap di Muratara, Kotak Rokok Berisi Sabu 5,60 Gram Jadi Bukti, Nih Tampangnya!
Menurut ajaran Islam, pinjaman yang diberikan dalam bentuk kredit hanya boleh digunakan untuk transaksi dalam ekosistem Shopee, dan tidak boleh dicairkan menjadi uang tunai.
Hal ini dapat mengarah pada potensi unsur riba (bunga) yang bertentangan dengan hukum Islam.
Selain itu, tindakan gesek tunai juga melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI).
Dalam regulasi yang berlaku, BI melarang pencairan dana pinjaman atau kredit melalui gesek tunai yang bertujuan mengambil uang tunai dari fasilitas kredit.