Ratusan Warga PSHT Gelar Aksi Damai di Depan Polres OKU Timur, Apresiasi Penangkapan Pelaku Pengeroyokan

Kamis 17 Oct 2024 - 18:41 WIB
Reporter : kholid
Editor : Irwansyah

Ketiga pelaku pengeroyokan yang ditangkap adalah Ari Pratama alias Simong, Agustian, dan Joni Saputra, yang semuanya merupakan warga Desa Tanjung Kemala.

BACA JUGA:Muchendi Mahzareki Janji Buka Lapangan Kerja dan Permudah Proses Administrasi di Air Sugihan

BACA JUGA:IRT Tertipu Puluhan Juta Setelah Ditipu oleh 'Sepupu' yang Mengaku Komeng

Mereka dikenakan pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kategori :