JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri keuangan syariah di Indonesia dengan meningkatkan daya saing sektor tersebut melalui berbagai regulasi dan inisiatif strategis.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam Pertemuan Tahunan Dewan Pengawas Syariah (Ijtima' Sanawi) Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (6/10).
Mirza menjelaskan bahwa OJK telah mengeluarkan sejumlah regulasi penting sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Regulasi ini mencakup sembilan Peraturan OJK (POJK) di bidang perbankan syariah, tujuh Surat Edaran OJK (SEOJK) perbankan syariah, satu POJK untuk pasar modal syariah, serta satu POJK tentang produk asuransi dan pemasaran produk asuransi syariah. Selain itu, juga diterbitkan POJK terkait industri penjaminan syariah.
BACA JUGA:Menghindari Fraud, OJK Ajak Pegawai Mitra untuk Tingkatkan Integritas
BACA JUGA:OJK Catat 2164 Aktivitas Keuangan Ilegal
"Dengan adanya regulasi ini, Dewan Pengawas Syariah diharapkan mampu lebih optimal dalam menjalankan peran mereka, khususnya dalam peningkatan tata kelola industri jasa keuangan syariah dan memperkuat daya saing keuangan syariah," ujar Mirza.
Pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah
Mirza juga mengungkapkan bahwa pada tahun ini, OJK tengah merencanakan pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).
Komite ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan terkait pengembangan industri keuangan syariah.
Selain itu, KPKS juga diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan peraturan yang berkaitan dengan kegiatan usaha, produk, dan jasa keuangan syariah, serta mendukung integrasi kebijakan OJK di sektor ini.
BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance, Berikut Penjelasannya
Dalam mengembangkan sektor jasa keuangan syariah, OJK mengacu pada beberapa prinsip penting.
Di antaranya adalah menciptakan kesetaraan atau "level playing field" bagi sektor keuangan syariah, memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, serta meningkatkan keunggulan komparatif dengan menonjolkan keunikan keuangan syariah.
Performa Positif Keuangan Syariah
Berdasarkan catatan OJK, industri keuangan syariah di Indonesia menunjukkan performa yang cukup positif. Hingga Agustus 2024, total aset keuangan syariah mencapai Rp2.742,28 triliun.