Sindikat Narkotika ‘Beli’ Oknum Tertentu, Kata Kepala BNN RI Saat Ungkap Kasus TPPU Rp64 M di Palembang

Rabu 09 Oct 2024 - 11:15 WIB
Reporter : emha kemas
Editor : Martha

Uang tunai puluhan juta, 9 unit ponsel android dan belasan perhiasan emas.

Seperti diberitakan sebelumnya adan Narkotika Nasional (BNN) RI bakal merilis ungkap kasus peredaran gelap narkoba dalam jumlah besar di Palembang , Kamis (9/10/2024).

Selain itu, dalam rilis yang bakal dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr Marthinus Hukom,SIK,M.Si ini bakal digelar juga ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari kasus peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia-Aceh dan Palembang ini.

BACA JUGA:Parah, 600 Kawasan Rawan Narkoba, Koordinasi Bareskrim-BNN, Polda Sumsel Buru Bandar 111,6 kg Sabu dan 134.195

BACA JUGA:BNNK Empat Lawang Temukan Ladang Ganja 1 Hektar, Butuh Waktu Segini untuk Capai Lokasi!

Undangan terkait rilis ungkap kasus peredaran gelap narkoba sekaligus TPPU ini sudah beredar luas di kalangan jurnalis sejak dua hari yang lalu.

Informasi yang berhasil didapatkan sumateraekspres.id Barang Bukti narkoba dalam jumlah besar tersebut termasuk juga aset berupa tanah dan bangunan yang ada di Jalan Bypass Terminal Alang-Alang Lebar (AAL) Kota Palembang berupa satu unit ruko yang rencananya juga bakal menjadi lokasi rilis pada hari ini. 

BB tanah dan bangunan tersebut merupakan milik pelaku yang sudah lebih dullu diamankan.

Saat ini BB yang diamankan berupa tanah dan bangunan itu disita oleh Direktorat BNN RI.

Penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyitaan Direktur TPPU BNN RI dengan Nomor Sprin-Sita/0066-TPPU/VII/2024/BNN tanggal 11 Juli 2024.

BACA JUGA: Bawa Hampir 5 kg Sabu Dijanjikan Upah Rp50 Juta per Orang, 2 Kurir Diciduk BNNP Sumsel

BACA JUGA:BNNP Sumsel Bakar 20,4 Kg Ganja, Hasil Ungkap Ladang Ganja di Kabupaten Empat Lawang

Selain itu, Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 1406/PenPid-SITA/PN Plg tanggal 11 September 2024. Terkait informasi ini, Direktur TPPU BNN RI, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting SIK yang dikonfirmasi menolak memberikan rincian ya. Hanya saja, mantan Kapolresta Palembang tersebut 

 mengungkapkan pengungkapan TPPU itu akan dirilis langsung pada Rabu 9 Oktober 2024 pagi ini di lokasi penyitaan.

"Iya nanti akan dirilis langsung di lokasi penyitaan yang berada di AAL Palembang," ujar mantan Kabid Humas Polda Sumsel ini.

Sayangnya, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting belum menyebutkan secara rinci siapa saja pemilik atau pelaku yang diamankan dari jaringan Malaysia Palembang dan Aceh Palembang yang memiliki narkotika dalam jumlah besar tersebut.(*)

Kategori :