PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID-Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom dan jajaran merilis pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba yang dalam jumlah besar di Palembang.
Persisnya sekitar Rp64 miliar lebih, dari dua jaringan sindikat, Palembang-Malaysia dan Palembang-Aceh.
Dia mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang sudah bantu BNN dalam melakukan penelusuran asset-aset yang terkait dengan tindak pidana peredaran narkoba.
“Selama ini para penjahat narkoba berusaha melepaskan diri dari deteksi dan penyelidikan. Tapi berkat komitmen dan kerja keras kita semua, kita bisa mengungkap ini,” ujarnya, Rabu (19/10).
BACA JUGA:Banyak Pintu Masuk, Sungsang Rawan Narkotika
Penelusuran aset jadi penting, karena selama ini banyak asset-aset yang terkait para pelaku narkoba tapi atas nama orang lain.
Hal ini yang dimaksud dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aset-aset yang didapatkan dari TPPU, dihasilkan para pelaku narkoba mulai bandar, kurir, pengedar narkoba dengan menguras uang dan menindas masyarakat yang terperdaya dan jadi pengguna serta berujung pada ketergantungan terhadap narkoba.
“Masyarakat jadi ketergantungan dan pada akhirnya nekat merampok, mencuri hingga tindak pidana lainnya,” bebernya.
BACA JUGA:Mantap! BNNP Sumsel Musnahkan 8,5 Kg Sabu Jaringan Sekayu Betung, Ini Keterangan Kepala BNNP Sumsel!
BACA JUGA:Kolaborasi TP-PKK dan BNN Empat Lawang Gencarkan Program Anti-Narkoba di Muara Pinang, MANTAP!
Sedangkan uang yang didapat para bandar dan pelaku narkoba lainnya digunakan untuk ‘beli’ oknum tertentu dan tameng untuk melindungi bisnis mereka.
Karena itu, upaya penelusuran asset sebagai bagian dari TPPU bertujuan untuk menghancurkan mereka dan memisahkan masyarakat dari pengaruh ketergantungan terhadap narkoba.
“Asset-aset yang disita akan digunakan untuk rehabilitasi masyarakat yang telah jadi korban ketergantungan narkotika dan hal-hal bermanfaat lainnya,” beber dia.