https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mantap! BNNP Sumsel Musnahkan 8,5 Kg Sabu Jaringan Sekayu Betung, Ini Keterangan Kepala BNNP Sumsel!

BNNP Sumsel melakukan pemusnahan 8,5 kg sabu sebagai bagian dari komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumsel. Foto: nanda/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel), kembali melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu, di Pelataran Gedung BNNP Sumsel Jakabaring, Selasa 24 September 2024.

Barang bukti yang dimusnakan kali ini merupakan hasil ungkap kasus BNNP Sumsel pada bulan agustus 2024 dengan tersangka Chairil Ubaidi alias Dedi bin Abdullah, dan satu prang lagi yang merupakan Bandar Narkoba bernama Anton Widodo

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo SIK MM mengatakan Pemusnahan narkotika jenis sabu ini merupakan upaya BNNP Sumsel dalam memutus peredaran narkotika di wilayah Sumsel. 

Ia mengatakan jika Barang bukti yang dimusnakan kali ini merupakan hasil ungkap kasus BNNP Sumsel pada bulan agustus 2024 dengan tersangka CU alias D selaku kurir.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Ditangkap di Kebun Karet

BACA JUGA:Penangkapan Bandar Narkoba Lubuklinggau Terungkap, 30 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi Disita

"Barang bukti yang dimusnakan sebanyak 8,5 kg setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan penelitian di lab BNNP dan pembuktian dipengadilan," katanya

Lebih jelas ia mengatakan penangkapan tersangka CU oleh BNNP Bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar ke daerah betung kabupaten banyuasin.

"Nah pada selasa (27/8) diapat info jika mobil yang dibawa kurir sudah masuk ke provinsi Sumsel, setelah dibuntuti, mobil yang membawa sabu tersebut diberhentikan di Jalan Palembang Jambi Kecamatan Sungai lilin kabulaten Musi Banyuasin (Muba),"jelasnya.

Dari hasil penggeledahan didapat 9 bungkus besar narkotika jenis Sabu seberat 8,5 kg dan tersangka langsung dibawa ke BNNP sumsel guna penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Polres Banyuasin Ungkap 3 Kasus Narkoba Menonjol, Sabu 1 Kg Hingga Gagalnya 2 Ribu Ineks, Ini Kata Kapolres!

BACA JUGA:Perintah ’Sultan Malaysia’ Sabu 30 Kg untuk Linggau, Palembang, dan OKI, Urine Briptu AW Positif Narkoba

Tri Julianto mengatakan jika dari keterangan tersangka CU, Narkotika tersebut diambil dari Medan, dan akan dikirim ke AW yang merupakan Bandar di daerah betung dan saat ini masih DPO.

"Kesaksian tersangka CU ia dijanjikan akan dibayar Rp100 juta, dan baru dibayar sebesar Rp 30 Juta, sementara AW ini akan terus kami cari dan kejar, pasti akan ketemu," tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan