https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Berbekal Info Masyarakat, Tim Opsnal Satresnakroba Polres Prabumulih Amankan Pengedar Sabu di Mabes

NARKOBA: Tersangka Robal Nur Rohim (29) pengedar narkoba di Kelurahan Mangga Besar beserta BB sebanyak 18 paket sabu yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih. Foto : dian/sumeks --

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Upaya memberangus habis praktik peredaran gelap narkoba, terutama jelang malam pergantian tahun baru, yang disinyalir kian meningkat terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Terkini, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Robal Nur Rohim (29), warga Jl Jambat Akar Kelurahan Mangga Besar (Mabes) Kecamatan Prabumulih Utara ini diringkus pada Kamis (19/12) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Diringkus Polres Prabumulih, 18 Paket Sabu Disita

BACA JUGA:Rasain, 11 Pengunjung THM Positif Konsumsi Narkoba Digelandang Petugas BNNP Sumsel, Ini Sanksinya

“Penangkapan pelaku ini berawal dari adanya informasi bahwa di jalan Alipatan gang Anal, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara sering terjadi penyalahgunaan atau peredaran narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, kemarin (22/12). 

Mendapatkan informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih yang dipimpin oleh KBO Iptu Rudi Hartono yang langsung melakukan penyelidikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Robal Nur Rohim. 

"Dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat, dari hasil pengeledahan didapati 18 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,85 gram yang ditemukan di halaman rumah warga dekat tersangka diamankan pada saat dilakukan pengejaran, yang mana barang bukti tersebut sengaja dibuang oleh tersangka," beber Jonson, kemarin (22/12).

Setelahnya dilakukan intograsi bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik inisial KI (DPO) yang dititipkan kepadanya untuk dijual.

Sementara, tersangka berikut barang-bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Petani Alih Profesi Jadi Bandar Narkoba, Polisi Sita 108 Paket Sabu-12 Pil Ekstasi

BACA JUGA:Kurir Jaringan Iran Selundupkan 50 kg Sabu, Diduga untuk Pesta Perayaan Tahun Baru

Barang Bukti (BB) yang turut diamankan saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ini berupa sebanyak 18 paket narkotika jenis sabu berat-bruto 2,85 gram serta 1 unit Hp vivo warna hijau tosca dan uang Rp250 ribu. 

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika," tutupnya mengaku status tersangka sebagai pengedar.(chy/kms)

Tag
Share