SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus pembunuhan siswi AA (13) di Kuburan Cina kini memasuki fase penting setelah serangkaian persidangan.
Tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH), yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12), telah menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Dalam sidang yang berlangsung sore itu, JPU menuntut MZ dengan hukuman 10 tahun penjara, sementara NS dan AS masing-masing mendapatkan tuntutan 5 tahun penjara.
BACA JUGA:4 Tersangka Anak dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Kuburan Cina Segera Disidang
Sementara itu, sidang untuk IS (16) akan dilanjutkan setelah salat magrib, mengingat berkasnya terpisah.
Pengacara MZ, Hermawan SH, menanggapi tuntutan tersebut dengan rencana mengajukan pembelaan.
Ia berargumen bahwa dalam proses persidangan, tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan dakwaan.
"Berdasarkan fakta, saksi N menyatakan bahwa korban masih hidup pada pukul 14.00 WIB, sementara dakwaan menyebutkan bahwa korban sudah meninggal pada waktu yang sama," jelasnya.
Hermawan menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan yang menekankan ketidakcukupan bukti dari JPU. "Kami akan buktikan dalam pembelaan kami nanti," ujarnya.
Di sisi lain, pengacara korban, Zahra dari tim 911 Hotma Paris, mengatakan bahwa tuntutan terhadap ketiga ABH tersebut sudah sesuai dengan undang-undang, yakni sepertiga dari hukuman orang dewasa.
Ia mengapresiasi kerja keras JPU dalam menangani kasus ini dan berharap agar pelaku menerima hukuman yang setimpal.
"Jika majelis hakim memutuskan lain, kami berharap hukuman bisa lebih berat lagi," ungkap Zahra. Tuntutan ini datang di saat keluarga korban masih berduka, bertepatan dengan 40 hari kepergian almarhumah.