https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kajari Ajukan Verzet ke PT, Nilai ada Kekeliruan Penetapan Diversi Ke Pelaku Anak Tawuran

Kejaksaan Palembang ajukan Verzet ke Pengadilan Tinggi, protes penetapan Diversi untuk pelaku tawuran maut. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengajukan permohonan Verzet (perlawanan) ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang terkait proses diversi terhadap salah satu pelaku tawuran yang menyebabkan kematian korban, RP, di kawasan Kuburan Cina, Palembang.

Kejaksaan menilai ada kekeliruan dalam penetapan proses diversi oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Diversi merupakan mekanisme alternatif penyelesaian perkara yang diterapkan pada anak yang berhadapan dengan hukum, di mana proses ini memungkinkan pelaku tidak langsung diproses secara pidana. 

Meskipun begitu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH MH, menyatakan bahwa penetapan diversi dalam kasus ini bertentangan dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman di BRImo, Panduan Lengkap

BACA JUGA:Pemerintah Percepat Transisi Energi Berkelanjutan melalui JETP

Hutamrin menegaskan bahwa ada ketidakcocokan dalam penerapan proses diversi pada kasus tersebut.

Menurutnya, pengadilan tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Peradilan Anak, khususnya Pasal 7 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa diversi hanya dapat dilakukan pada perkara dengan ancaman pidana di bawah 7 tahun.

Sedangkan, kasus tawuran yang mengakibatkan kematian korban ini memiliki ancaman pidana yang lebih berat.

"Proses diversi ini tidak sesuai dengan aturan yang ada, karena dakwaan terhadap pelaku bukan bersifat subsideritas, dan seharusnya perkara dengan ancaman pidana di atas 7 tahun tidak dapat dilakukan diversi," tegas Hutamrin.

BACA JUGA:Vonis Penjara Seumur Hidup Samudra JP, Pelaku Pembunuhan Berencana

BACA JUGA:Wisata Air Speed Boat Harus Patuhi Regulasi

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan diversi ini juga tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2014, yang mengatur syarat-syarat pelaksanaan diversi, termasuk adanya dakwaan yang subsideritas.

Menyikapi keputusan Pengadilan Negeri Palembang yang menerapkan diversi terhadap pelaku anak, Kejaksaan Negeri Palembang berencana untuk mengajukan verzet (perlawanan) kepada Pengadilan Tinggi Palembang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan