SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Netralitas aparatur sipil negara (ASN), jadi sorotan di setiap pemilihan kepala daerah (pilkada). Abdi negara itu menjadi rawan keberpihakannya, ketika berkaitan dengan calon yang merupakan petahana maupun keluarga petahana, ataupun mantan pejabat di instansinya.
Meski dalam berbagai rapat koordinasi (rakor), forum Focus Group Discussion (FGD), maupun kepala daerah, sudah sering mengingatkan dan menewanti-wanti soal netralitas ASN. Namun baru-baru ini, heboh oknum ASN di Kota Prabumulih diduga masih mbalelo.
Sengaja mengganti mobil dinasnya dari pelat nopol merah menjadi putih, diduga bertujuan mendukung salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Prabumulih.
“Kami akan memeriksa lebih lanjut kebenaran informasi ini dan telah menugaskan tim dari Inspektorat untuk turun langsung melakukan investigasi,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Prabumulih H Elman ST MM, saat dikonfirmasi, Senin, 7 Oktober 2024.
Pihaknya akan mengecek terlebih dahulu, kebenaran informasi yang beredar itu. Elman menegaskan, yang namanya mobil dinas pelat merah harus digunakan untuk kepentingan kedinasan. Tidak boleh diganti menjadi pelat nopol pribadi yang berwarna putih.
BACA JUGA:Saksikan, Ghea Youbi Tampil Menghibur Peserta Apel Siaga Bawaslu Sumsel di BKB Palembang
BACA JUGA:Bawaslu Empat Lawang Ingatkan ASN untuk Menjaga Netralitas Jelang Pilkada 2024
“Selama ini Pemerintah Kota Prabumulih sudah beberapa kali memberikan imbauan, baik saat apel bulanan atau mingguan dan juga setiap rapat mengimbau untuk senetral-netralnya. Ingat tugas kita melayani masyarakat,” tegasnya.
Bila terbukti dan ada yang melapor ke Bawaslu, Elman mempersilakan Bawaslu untuk memprosesnya. Dia tak menapik, sudah ada oknum ASN di Prabumulih yang dilaporkan ke Inspektorat dan Bawaslu Kota Prabumulih. Bahkan disebutnya, pihaknya sudah menerima satu laporan yang sudah diproses Inspektorat. “Apalagi kalau laporannya masuk ke Bawaslu, mereka tidak bisa menolak karena memang sesuai dengan tupoksi mereka," tukasnya.
Selaku pemerintah, Elman mengaku sedih kalau ada oknum ASN yang diduga terlibat politik praktis dan dilaporkan ke Inspektorat maupun ke Bawaslu. “Jadi jangan sesalkan nantinya apabila ada laporan dari Bawaslu,’’ cetusnya.
Sebagaimana seorang oknum ASN di Kota Prabumulih berinisial CD, dilaporkan ke Inspektorat dan Bawaslu Kota Prabumulih, Jumat, 4 Oktober 2024. Dia dilaporkan Joko Arif (Arif Arnic), yang merasa dirugikan oleh unggahan akun Facebook milik terlapor CD.
Menurut kuasa hukum pelapor, advokat Usman Fitriansyah SH MH dan rekan, kliennya merasa dirugikan karena namanya ikut disebut dalam posting-an akun terlapor CD pada alun Facebook miliknya.
BACA JUGA:Konser Spesial Ghea Youbi Hibur Masyarakat Palembang di Apel Siaga Bawaslu, Catat Tanggalnya!
Apalagi videonya telah viral beredar di media sosial. Sebab terlapor CD diduga menyampaikan pernyataan tidak netral dalam pilkada dan provokatif yang berpotensi memicu konflik SARA. Sehingga dia dilaporkan, atas dugaan melanggar UU No 5/2014, UU Pemilu No 7/2017, PP No 94/2021.