Netralitas ASN Jadi Sorotan, Jangan Menyesal ketika Laporan Diproses Bawaslu

Senin 07 Oct 2024 - 22:14 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

Untuk diketahui, netralitas ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, hingga kades dalam pilkada, diatur dalam UU RI No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Serta UU RI No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 71 (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

Sanksinya, sebagaimana Pasal 188 UU RI Nomor 1 Tahun 2015, berbunyi: ”Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000, atau paling banyak Rp6.000.000.

Di bagian lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Rodi Karnain, menekankan pentingnya netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 ini. Sejalan dengan Peraturan ASN yang tertuang dalam Pasal 11 UU RI No 20/2023. Mengharuskan ASN untuk menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu, termasuk pilkada. Karena ASN memiliki posisi strategis dalam pemerintahan. “Sebab ASN tidak hanya berperan dalam penyusunan program dan anggaran, tetapi juga memiliki jaringan luas di masyarakat yang secara tidak langsung dapat memengaruhi keputusan politik,” ujarnya. 

BACA JUGA:Minta Bawaslu Lakukan Investigasi

BACA JUGA:Bawaslu Palembang Ajak Seluruh Pengawas Pemilu Jaga Integritas, Implementasikan Nilai Pancasila

Oleh karena itu, penting bagi ASN untuk menjaga netralitas agar tidak memihak kepada kepentingan politik manapun. "Netralitas ASN harus dijaga tidak hanya pada saat pemilihan, tetapi juga sebelum dan sesudah pemilu. Ini penting agar ASN dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," ujar Rodi.

Bahwa netralitas ASN tidak hanya berkaitan dengan sikap politik, tetapi juga dengan loyalitas dan integritas. “ASN harus menjaga komitmen untuk tidak terlibat dalam tindakan yang dapat mencederai keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.

Pada Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2024 ini, hanya ada satu pasangan calon (paslon) Joncik Muhammad dan Arifai, yang akan melawan kotak kosong. “Meski begitu, di tengah kondisi politik yang sensitif ini kami kembali mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN agar pilkada dapat berlangsung dengan lancar dan adil,” harapnya.

Terpisah, Bawaslu Kabupaten OKI juga menekankan pentingnya netralitas ASN untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil. “ASN memang diperbolehkan datang ke kampanye, tetapi harus tetap bersikap pasif," jelas Syahrin, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKI.

Pengertian pasif menghadiri kampanye itu, untuk tidak menggunakan atribut, simbol, atau menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon). Sebagai pemilih, ASN memiliki hak untuk memilih dalam pemungutan suara.

Namun ASN harus menghindari segala bentuk tindakan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran netralitas. “Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat serius bagi ASN yang bersangkutan,” tegasnya. 

BACA JUGA:Ghea Youbi Bakal Semarakkan Apel Siaga Bawaslu Sumsel, Ajak Masyarakat Proaktif Laporkan Potensi Pelanggaran

BACA JUGA:Siap Kaji Pelanggaran, Dampingi ke Bawaslu, Tim Advokasi MURI

Karena itu, Bawaslu OKI telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada ASN, TNI, Polri, dan semua pejabat di lingkungan Pemda OKI. Surat dengan nomor 094/PM.00.02/K.SS-09/6/2024, dikeluarkan pada 19 Juni 2024. "Kami tidak ingin ada yang terjebak dalam masalah netralitas ini," tegasnya.

Kategori :