BACA JUGA:Satgas PASTI OJK Berhasil Hentikan 2.500 Pinjol dan 241 Investasi Ilegal Selama 2024
OJK terus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. “Pastikan hanya menggunakan pinjaman online yang legal.
Cek legalitas melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau periksa daftar pinjol ilegal di bit.ly/daftarfintechlendingOJK,” tegas OJK.
OJK juga menyoroti bahwa pinjaman online ilegal sering kali merugikan masyarakat dengan suku bunga yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan informasi awal.
Selain itu, data pribadi peminjam sering kali disebarluaskan tanpa izin, dan penagihan dilakukan dengan ancaman bahkan kekerasan.
Untuk menghadapi masalah ini, OJK bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi secara rutin melakukan cyber patrol untuk memantau dan menutup aplikasi atau situs pinjol ilegal yang ditemukan.
BACA JUGA:Akun Marketplace Dibajak, Dikirim Tagihan Rp26,6 Juta dari Penelpon Mengaku Pihak Aplikasi Pinjol
BACA JUGA:Inilah Daftar Pinjol Legal Resmi yang Terdaftar di OJK, Wajib Baca Agar Tak Tertipu
"Kami tidak segan-segan menutup aplikasi atau situs ilegal yang meresahkan masyarakat," tambahnya.
Selain patroli dunia maya, OJK bersama Satgas Waspada Investasi terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam layanan pinjaman ilegal.
OJK menekankan pentingnya hanya menggunakan fintech lending yang resmi terdaftar dan berizin dari OJK.
Dalam upaya lebih lanjut, OJK menggandeng Bareskrim Polri untuk memperkuat pemberantasan pinjol ilegal yang terindikasi melanggar hukum.
Kerja sama ini juga bertujuan untuk membongkar jaringan pelaku pinjaman online ilegal yang kerap merugikan masyarakat.