PALEMBANG - Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel melaporkan faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi pemicu tingginya angka perceraian di Provinsi Sumsel.
Kepala BPS Sumsel, Moh Wahyu Yulianto, mengatakan, berdasarkan data tahun 2023, Sumsel bahkan masuk 10 daerah dengan angka perceraian tertinggi di Indonesia.
"Dari data statistik kita, kebanyakan karena ekonomi mencapai 574 kasus. Angka ini membuat Sumsel berada di peringkat 10 dengan angka perceraian terbanyak," sampainya, kemarin.
Dikatakan, angka perceraian tertinggi secara nasional tahun lalu terbanyak di Jawa Barat 37,38 ribu kasus, Jawa Timur 33,57 ribu kasus, Jawa Tengah 23,18 ribu kasus, Banten 3.327 kasus, Lampung 2.838 kasus, DKI Jakarta 2.452 kasus, Kalimantan Timur 766 kasus, Sumut 665 kasus, I Yogyakarta 583 kasus dan Sumatera Selatan 574 kasus.
BACA JUGA:Faktor Ekonomi-KDRT Picu Tingginya Perceraian, Tren Tahun Ini Meningkat
BACA JUGA:Bolehkah Istri Menggugat Cerai karena Suami Kecanduan Judi Online? Berikut Penjelasannya
Sedangkan tahun ini, angka kasus perceraian yang ada di Pengadilan Agama Palembang secara tren meningkat pasca Idul Fitri 1445 H dengan penambahan 91 kasus di 2024. "Melihat kenaikan jumlah perceraian tahun ini, pertumbuhannya lebih tinggi dari tahun sebelumnya," bebernya.
Ia menjelaskan, kasus perceraian di Sumsel sejak 6 tahun belakang paling tinggi terjadi saat pandemik Covid-19 tahun 2019. "Rata-rata penyebab perpisahan yaitu alasan ekonomi. Tahun 2019 saat Covid, banyak pegawai dan karyawan kena pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya. Dibandingkan tahun sebelumnya, kasus perceraian tahun 2023 bertambah dari 2022 dan lebih rendah dibanding 2021. "Selama enam tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan tahunan di angka negatif minus 12,53 persen," pungkasnya.