BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Megi (30) dan Ida Yani (38) pasangan suami istri (pasutri) dibekuk tim opsnal Polsek Rambutan, Jumat (26/7) usai membobol warung di Dusun II Desa Suka Pindah Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
Atas perbuatan kedua pelaku, warung milik Evi Tamala mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik mengatakan kedua pelaku diamankan usai korban Evi Tamala melapor ke Polsek Rambutan, Jumat (27/7) pagi. "Warung milik korban dibobol pencuri,"katanya melalui AKP Sutedjo Kasi Humas Polres Banyuasin, Senin (29/7).
BACA JUGA:Begal Berpisau Beraksi Siang Bolong, Todong Ibu Muda Bawa Bayi di Prabumulih, Rampas Motor
Isi warung korban berupa ratusan rokok beragam merk, voucher/paket data telekomunikasi, tabung gas, dan uang tunai sebesar Rp 296.000 di gondol pencuri."Total kerugian sekitar Rp 15 juta,"ujarnya.
Saat itu korban sedang pergi ke Palembang untuk berbelanja keperluan sehari hari dan stok warung, sehingga keadaan rumah yang juga di fungsikan sebagai warung itu kosong.
"Awalnya korban curiga, karena saat itu tidak mendapatkan adanya kerusakan pada bagian pintu dan jendela,"imbuhnya.
Tentunya usai mendapatkan laporan itu, tim opsnal Polsek Rambutan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara.
"Ketika sampai di lokasi, anggota akhirnya mendapati lantai warung ada bekas dicongkel dari bawah rumah warung,"ungkapnya.
BACA JUGA: Asyik Pesta Sabu, Tak Sadar Diintai. 4 Sekawan Tak Berkutik Kena Gerebek Polsek Gelumbang
Kemudian anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akhirnya didapatkan pelaku pencurian warung tersebut yaitu pasangan suami istri yang nikah siri itu.
"Pelaku ini merupakan tetangga korban," tukasnya.
Setelah dilakukan interogasi, keduanya tidak dapat mengelak lagi, dan mengakui perbuatannya tersebut.