Bobol Warung Tetangga, Pasutri di Banyuasin Ini Gasak Rokok, Voucher, dan Uang Tunai

Senin 29 Jul 2024 - 12:20 WIB
Reporter : Akda
Editor : Alfery

"Kita kenakan pasal 363 KUHP,"pungkasnya.

Kategori :