SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar di media sosial yang menyatakan bahwa tunjangan profesi guru akan dihapus pada tahun 2025 setelah Presiden Jokowi tidak lagi menjabat tidak benar.
Kabar ini menciptakan kepanikan di kalangan guru, baik yang berstatus sebagai PNS, PPPK maupun guru honorer.
Artikel ini bertujuan untuk mengklarifikasi informasi tersebut berdasarkan ketentuan yang ada dan rencana anggaran pemerintah.
BACA JUGA:Inilah Penyebab TPG Triwulan II Belum Cair, Guru PPPK Wajib Baca!
Dasar Hukum dan Prosedur Pemberian Tunjangan
Proses pemberian dana tunjangan profesi guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang persyaratan, jadwal, tahapan pencairan, dan ketentuan penghentian pembayaran tunjangan profesi guru.
Penghentian pembayaran tunjangan berlaku bagi mereka yang tidak lagi memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.
Selama ketentuan penghentian tidak dipenuhi, proses pembayaran tunjangan akan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah melalui serangkaian tahapan yang panjang, mulai dari pemberkasan hingga pencairan.
BACA JUGA:Peserta Piloting PPG Guru Tertentu Bisa Nikmati TPG Pada 2025, Segini Besarannya
Rencana Anggaran 2025
Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, tidak ada rencana untuk menghapus tunjangan profesi guru.
Kementerian Keuangan telah merilis kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2025 dengan tema akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.