Kabar Baik! Dana Tunjangan Profesi Guru 2025 Sudah Siap, Ini Besaran Anggarannya, Termasuk Bagi Peserta PPG

Minggu 28 Jul 2024 - 07:30 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

Alokasi Dana Pendidikan

Dalam RAPBN, disebutkan bahwa alokasi dana pendidikan mencakup pendanaan wajib sebesar Rp41 triliun.

Dana ini akan digunakan untuk berbagai program prioritas, termasuk tunjangan profesi guru. Komponen pendanaan juga meliputi Program Indonesia Pintar (KIP), Tunjangan guru non-PNS, Tunjangan profesi dosen dan guru besar non-PNS, dan Bantuan Operasional Program Tinggi (baik akademik maupun vokasi)

Nah, untuk anggarannya, dalam Pagu Indikatif Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025, alokasi dana khusus nonfisik sebesar Rp136 hingga Rp145 triliun akan digunakan untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dasar dan menengah.

BACA JUGA:Istilah PPG Daljab Berubah jadi PPG Guru Tertentu, Ini Jadwal Tes dan Kriteria Guru Dipanggil Gelombang 1 & 2

BACA JUGA:Pemerintah Teken Aturan! Guru Berhak Terima 3 Tunjangan Berikut, Cek Selengkapnya

Salah satu tujuan utama adalah mendorong akselerasi penuntasan sertifikasi guru.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tidak ada rencana untuk menghapus tunjangan profesi guru pada tahun 2025.

Dana untuk tunjangan profesi guru atau TPG itu bahkan  sudah dianggarkan dalam RAPBN 2025.

Oleh karena itu, guru tidak perlu khawatir mengenai penghentian tunjangan profesi pada tahun depan. Termasuk juga peserta PPG Guru Tertentu yang akan menikmatinya mulai 2025 nanti.

Informasi yang beredar di media sosial mengenai penghapusan tunjangan profesi guru pada tahun 2025 adalah tidak benar.

Guru diharapkan tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari pemerintah mengenai kebijakan yang berkaitan dengan tunjangan profesi.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan kekhawatiran guru dapat berkurang dan mereka dapat terus fokus pada tugas dan tanggung jawabnya dalam mendidik generasi penerus bangsa.

Besaran TPG 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah besaran tunjangan sertifikasi guru PNS, PPPK, dan Non ASN

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I:

Kategori :