Deadline 31 Juli, Cek Konsekuensi Jika Berkas Lapor Diri Tak Lengkap, Peserta PPG Guru Tertentu Yuk Baca!
Ilustrasi proses Proses lapor diri bagi peserta Piloting PPG Guru Tertentu tengah berlangsung saat ini.-Foto: USK-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses lapor diri bagi peserta Piloting PPG Guru Tertentu tengah berlangsung saat ini.
Peserta harus sibuk dalam minggu ini karena batas waktu lapor diri hanya sampai 31 Juli 2024, atau sekitar satu minggu lagi.
Apa yang terjadi jika lapor diri peserta PPG Guru Tertentu tidak selesai hingga batas waktu yang ditentukan? Yuk, kita simak.
Salah satu persyaratan pelaporan diri adalah mengunggah berkas melalui aplikasi pelaporan diri di LPTK masing-masing peserta Piloting PPG Guru Tertentu. Proses ini sebenarnya bisa dilakukan bertahap, berkas demi berkas.
BACA JUGA:Begini Cara Scan Dokumen Menggunakan Aplikasi Camscanner di HP, Peserta PPG Daljab Wajib Catat!
Namun, bagaimana jika berkas tidak lengkap atau pelaporan diri tidak selesai hingga 31 Juli?
Menurut informasi dari salah satu laman LPTK, yakni Universitas Negeri Semarang (Unnes), peserta yang tidak melakukan pelaporan diri akan dinyatakan gugur.
"Mahasiswa yang tidak mengakses laman datapokok.unnes.ac.id dinyatakan tidak lapor diri dan gugur sebagai mahasiswa," tulis Unnes di situs resminya, Kamis 25 Juli 2024.
Sedangkan mahasiswa yang sudah mengakses laman tersebut dan mengunggah berkas namun belum lengkap, memiliki kesempatan untuk melengkapi data paling lama 14 hari setelah batas akhir pelaporan diri.
BACA JUGA:Inilah Langkah-Langkah Lapor Diri Bagi Peserta PPG Daljab di Universitas, Catat Alurnya!
BACA JUGA:Inilah 10 Hal Penting yang Perlu Diketahui Peserta PPG Daljab 2024, Nomor 6 Sangat Wajib Dipatuhi
Berikut ketentuan lapor diri yang harus dipenuhi:
Ketentuan Lapor Diri Peserta PPG Guru Tertentu