Deadline 31 Juli, Cek Konsekuensi Jika Berkas Lapor Diri Tak Lengkap, Peserta PPG Guru Tertentu Yuk Baca!
Ilustrasi proses Proses lapor diri bagi peserta Piloting PPG Guru Tertentu tengah berlangsung saat ini.-Foto: USK-
Seluruh berkas pelaporan diri diunggah melalui aplikasi pelaporan diri, antara lain:
a. Pakta Integritas (dapat diunduh di link unesa.me/PaktaIntegritas)
b. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
c. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
d. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
BACA JUGA:PPG Tingkatkan Kompetensi Guru PAI, Pada Sekolah Umum
e. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
f. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 3 x 4 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Posisi badan menghadap depan, posisi seimbang sisi kiri-kanan, bagian atas kepala tidak berada tepat di batas foto (ada sisa), dan proporsional untuk ukuran pasfoto (3 x 4).
- Memakai latar belakang (background) berwarna merah.
- Bukan swafoto (selfie), bukan hasil repro dari foto cetak, bukan crop dari foto lain dan bukan foto hasil edit.
- Pengambilan foto dari studio foto untuk hasil yang baik dan gunakan file dari studio tersebut.
- Tidak ada teks apapun di dalam foto.
Ketentuan khusus untuk pria:
- Memakai jas berwarna hitam, hem berwarna putih polos dan berkerah, dasi hitam.
- Tidak memakai kacamata, kopyah/peci/topi.
Ketentuan khusus untuk wanita:
- Memakai jas berwarna hitam, hem berwarna putih polos dan berkerah, tanpa dasi.
- Bagi yang berkerudung: memakai kerudung berwarna hitam polos.
- Tidak memakai kacamata.
- Bagi yang berkerudung panjang, masih bisa diterima bila kerudungnya menutupi hem putih (dimasukkan ke dalam jas atau menutupi jas).
g. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).
h. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
i. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).
j. Scan NPWP.