TOK! OJK Nyatakan Menghormati Putusan Mahkamah Agung Terkait Gugatan Pinjaman Online

Jumat 26 Jul 2024 - 11:19 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 yang berkaitan dengan gugatan citizen lawsuit mengenai praktik pinjaman online yang diajukan sejak 2021.

Putusan tersebut menuntut OJK untuk membuat regulasi dan memperkuat pengawasan guna menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat luas.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menegaskan, "OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech Peer to Peer lending (P2P lending)."

OJK mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri agar berkembang sehat, berintegritas, dan kontributif, serta memperkuat perlindungan konsumen.

BACA JUGA:Berizin OJK, Aplikasi Kredito Beri Pinjaman Bagi Mahasiswa Mulai Rp400 Ribu hingga Rp10 Juta, Tanpa Jaminan!

BACA JUGA:Produk Keuangan Syariah CWLD: Optimalkan Dana Wakaf untuk Sosial

Pengaturan Fintech P2P Lending

OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/22) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023). Aturan ini mencakup:

Analisis pendanaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan penerima dana.

Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan.

Pembatasan akses data seperti kamera, mikrofon, dan lokasi.

Isi minimum perjanjian untuk transparansi dan perlindungan hak-hak pengguna.

Pengenaan sanksi administratif terhadap penyelenggara yang melanggar ketentuan.

BACA JUGA:Masyarakat Boleh Utang Pinjol Hingga Rp10 M, OJK Sedang Menyusun Aturan

BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha PT Akur Dana Abadi dan PT Semangat Gotong Royong

Langkah-langkah OJK

Kategori :