https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Produk Keuangan Syariah CWLD: Optimalkan Dana Wakaf untuk Sosial

Produk Keuangan Syariah CWLD: Optimalkan Dana Wakaf untuk Sosial-Foto: OJK-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD) adalah produk keuangan syariah yang inovatif, dirancang untuk mengoptimalkan penggunaan dana wakaf tunai melalui deposito.

Selain sebagai alat investasi, CWLD juga memberdayakan masyarakat melalui program sosial yang didanai dari hasil pengelolaan wakaf tersebut.

Gunawan Setyo Utomo, Analis Eksekutif Direktorat Penyaluran dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, menguraikan skema CWLD.

Menurutnya, CWLD termasuk dalam kategori wakaf temporer yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pada Pasal 1 Ayat 1.

BACA JUGA:OJK dan PNM Gelar Literasi Keuangan Syariah di Aceh untuk Meningkatkan Kesejahteraan UMKM Perempuan

BACA JUGA:Berizin OJK, Aplikasi Kredito Beri Pinjaman Bagi Mahasiswa Mulai Rp400 Ribu hingga Rp10 Juta, Tanpa Jaminan!

"Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menyatakan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu," jelas Setyo dalam program Ekspose ZaWa di kanal YouTube Literasi Zakat Wakaf.

Setyo menjelaskan, wakaf uang temporer adalah penyerahan wakaf yang dimanfaatkan dalam periode tertentu. Syarat minimal penyerahan wakaf uang adalah deposito satu tahun dengan nominal minimal satu juta rupiah.

Nazir wajib menyerahkannya ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) sesuai Pasal 48 PP 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU Wakaf.

LKSPWU mengelola deposito terlebih dahulu dan hasilnya diberikan kepada mauquf alaih. Sebab, LKSPWU perlu mengetahui jumlah bagi hasil yang kemudian dapat disalurkan.

BACA JUGA:Inilah Daftar Pinjol Legal Resmi yang Terdaftar di OJK, Wajib Baca Agar Tak Tertipu

BACA JUGA:Masyarakat Boleh Utang Pinjol Hingga Rp10 M, OJK Sedang Menyusun Aturan.

"Syarat dari wakaf uang adalah nominal wakaf tidak boleh berkurang. Karena itu, nazir harus menempatkan wakaf ke LKSPWU terlebih dahulu."

"Bagi hasil yang diperoleh dari penempatan tersebut kemudian disalurkan ke mauquf alaih," terang Setyo.

Setyo menegaskan bahwa LKSPWU sebagai pengelola CWLD bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana wakaf.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan