OJK Cabut Izin Usaha PT Akur Dana Abadi dan PT Semangat Gotong Royong
OJK Cabut Izin Usaha PT Akur Dana Abadi dan PT Semangat Gotong Royong-Foto: OJK-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menyetujui pencabutan izin usaha dua perusahaan, yaitu PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).
Keduanya beroperasi sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk memperkuat regulasi di sektor fintech.
Keputusan tersebut diumumkan melalui dua dokumen resmi, yaitu KEP-33/D.06/2024 pada 3 Juli 2024 untuk Jembatan Emas dan KEP-35/D.06/2024 pada 5 Juli 2024 untuk Dhanapala.
Tindakan ini diambil setelah kedua perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku, termasuk ekuitas minimum dan jumlah Direksi yang ditetapkan.
BACA JUGA:Akhir Pekan, Rupiah Berada di Level Rp16.190 per dolar AS
BACA JUGA: 5 Bulan Catat 1.588 Kasus Pinjol Ilegal di Sumsel-Babel, OJK Minta Masyarakat Selektif
Jembatan Emas yang beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan untuk mengembalikan izin usaha karena kendala dalam memenuhi ketentuan tersebut.
Sementara itu, Dhanapala, yang beroperasi di Ciputra World 2, melakukan langkah strategis untuk menyatukan kegiatan usaha LPBBTI dalam satu entitas.
"Kami mencermati bahwa grup pemegang saham PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI," jelas Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK.
Dengan pencabutan izin usaha ini, OJK akan tetap mengawasi kewajiban kedua perusahaan, yang mencakup penghentian seluruh kegiatan usaha di industri LPBBTI.
BACA JUGA:BRI Telah Salurkan KUR Rp76,4 triliun Kepada 1,5 Juta Pelaku UMKM di Mei 2024
BACA JUGA:Sambut Estafet Kepemimpinan, Kepala OJK Sumsel Babel Dikukuhkan
Selain itu, mereka diwajibkan mengadakan rapat umum pemegang saham untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi dalam waktu 30 hari.
Seluruh pemegang saham dan pegawai dari kedua perusahaan dilarang melakukan tindakan yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset.