KAYUAGUNG, SUMATERA EKSPRES.ID - Skandal besar mengguncang Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha di Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur, dengan dugaan penggelapan dana tabungan mencapai Rp10,9 miliar oleh mantan pengurusnya, Wiyono dan Saeroji.
Kasus ini telah mengarah kepada pengaduan resmi ke Pengadilan Negeri Kayuagung oleh Ketua KUD Serba Usaha, dalam upaya mendapatkan keadilan atas dana yang dianggap digelapkan.
Menurut Lembar Associate, Turiman, dana tabungan ini sudah terakumulasi sejak tahun 2017, namun baru terungkap pada tahun 2020 setelah temuan tidak tercatatnya dana tersebut dalam rapat akhir tahun.
"Wiyono menggunakan sebesar Rp5 miliar dan Saeroji sebesar Rp2 miliar dari dana tabungan tersebut," ujarnya pada hari Senin (22/7).
Langkah awal yang diambil adalah permintaan untuk pengembalian dana tabungan kepada kedua mantan pengurus tersebut, yang sayangnya tidak diindahkan meskipun telah ada usaha untuk menawarkan jaminan pengembalian.
BACA JUGA:Gala Bunga Matahari, Melodi Rindu dari Sal Priadi yang Menggugah
Hal ini memaksa pihak KUD Serba Usaha untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan agar kasus ini segera terselesaikan. Dampak dari penggelapan ini sangat menghambat aktivitas replanting sawit yang menjadi kegiatan utama anggota koperasi.
Sementara itu, Ketua KUD Serba Usaha, Sarto, mengekspresikan harapannya agar dana yang digelapkan segera dikembalikan demi kelancaran kegiatan pembangunan dan peremajaan sawit, yang menjadi tulang punggung ekonomi bagi anggota koperasi.
"Kami berharap untuk segera mendapatkan kejelasan dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini," tandasnya.
Skandal ini tidak hanya mengejutkan anggota koperasi tetapi juga mencoreng reputasi pengurus yang seharusnya menjaga kepercayaan dan keamanan dana anggota.
BACA JUGA:Viral, Kericuhan dan Tuntutan Ganti Rugi Rp8 Miliar Akibat Penutupan Jalan Umum di Palembang
Dengan berjalannya proses hukum ini, diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat dan adil bagi semua pihak yang terlibat.