Seluruh Kepsek Dan Guru Wajib Tau, Pajak Atas Dana Bos

Minggu 21 Jul 2024 - 20:07 WIB
Oleh: Irvan Bahri

Skema transaksi PPN dengan tarif 11% adalah Bendahara membeli barang/jasa ke rekanan dan dikenakan PPN sesuai tarif yang berlaku dan Rekanan akan menyampaikan tagihan dan Faktur Pajak ke Bendahara

Ketentuan pembuatan Faktur Pajak oleh PKP Rekanan yakni pada saat dibuat tagihan ke Bendahara, PPN dibayar dan disetor paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya, Penomoran Faktur Pajak sesuai yang diberikan oleh DJP

Jenis transaksi barang/jasa yang tidak dipungut Bendaharawan dengan Jumlah tidak lebih dari Rp2.000.000 termasuk PPN/PPnBM dan merupakan pembayaran yang tidak dipecah-pecah.

Kewajiban atau Pemungut Pajak Dana BOS

Pemungut pajak atas penggunaan dana BOS yakni bendahara pengeluaran. Bendahara Pengeluaran adalah pihak yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, Bendahara pengelola dana BOS harus mengelola perpajakannya dengan menghitung, menyetor dan melaporkan pemotongan dan pemungutan pajak yang berasal dari penggunaan dana BOS tersebut.

Pemungut maupun pemotong pajak atas penggunaan dana BOS ditentukan berdasarkan status penerima dana BOS, yakni:

1. Sekolah Negeri dan Swasta

⦁ Penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan pemungut PPh 22 dan PPN.

2. Sekolah Negeri, Swasta, Pesantren Salafiyah

⦁ Sebagai pemotong PPh 21 apabila membayar honor kepada tenaga kerja lepas yang melakukan pemeliharaan sekolah.

Batas Waktu Pelaporan

Batas akhir lapor pajak dana BOS atas pengenaan PPh 21, PPh 23, PPh 4 (2) pada tanggal 20 bulan berikutnya. Sedangkan pajak dana BOS atas pengenaan PPh 22 dilaporkan paling tanggal 20 bulan berikutnya.

Untuk batas akhir pelaporan pemungutan PPN paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Demikianlah penjelasan tentang pajak dana BOS dana pengelolaannya.  

Sedangkan pelaporan SPT Masa PPh 21 22, 23, 4 (2) melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi, begitu juga pembuatan bukti potongnya. Untuk pembuatan Faktur Pajak serta melaporkan SPT Masa PPN wajib melalui aplikasi e-Faktur. (*)

Kategori :