Seluruh Kepsek Dan Guru Wajib Tau, Pajak Atas Dana Bos

Minggu 21 Jul 2024 - 20:07 WIB
Oleh: Irvan Bahri

B. PPh 22

Pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan adanya pembayaran atas pembelian/penyerahan barang dikenakan tarif 1,5% bagi yang memiliki NPWP dan 3% untuk yang tidak punya NPWP.

Namun penyerahan dan pembelian barang berikut ini dikecualikan dari pengenaan PPh 22:

⦁ Pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOS

⦁ Penyerahan barang yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000

⦁ Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak

⦁ Pembayaran untuk pembelian air minum/PDAM

⦁ Pembayaran untuk pembelian benda POS

C. PPh 23

Bendahara BOS juga memiliki kewajiban mengelola PPh Pasal 23 atas pembayaran pada pihak lain berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta serta imbalan sehubungan dengan jasa.

Tarif yang dikenakan atas pembayaran dan penyerahan tersebut sebesar 2% bagi rekanan yang memiliki NPWP dan dikenakan tarif lebih tinggi 100% bagi rekanan yang tidak memiliki NPWP.

Pemungutan PPh 23 ini disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan identitas atau NPWP Bendahara SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

D. PPh 4 ayat 2

Perhitungan tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yang dikelola Bendahara Dana Bos atas sewa tanah dan/atau bangunan sebesar 10%.

E. PPN

PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean. Namun Bendahara yang diberikan dana BOS oleh Kementerian Pendidikan Nasional dengan kriteria berikut tidak wajib memungut PPN yaitu bendahara sekolah swasta, Lembaga pendidikan swasta, Pesantren

Kategori :