Seluruh Kepsek Dan Guru Wajib Tau, Pajak Atas Dana Bos

Minggu 21 Jul 2024 - 20:07 WIB
Oleh: Irvan Bahri

SUMATERAEKSPRES.ID - Perpajakan bukanlah suatu hal yang menakutkan, apalagi dengan segala perbaikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak semakin mempermudah kita untuk memahami perpajakan, semakin kita memahami maka akan semakin memudahkan kita dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta tentu terhindar dari sanksi administrasi.

Kali ini penulis akan membahas suatu hal yang dirasakan wajib diketahui oleh seluruh stakeholders perpajakan di bidang Pendidikan, khususnya Dinas Pendidikan dan seluruh sekolah.

Yaitu Pengenaan pajak atas dana BOS merupakan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh Bendahara Dana BOS/BOP. 

Apa Itu Dana BOS 

Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah program pemerintah yang mendanai biaya untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Sementara itu, dana bantuan operasional pendidikan kesetaraan atau BOP satuan pendidikan merupakan dana dukungan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. 

BACA JUGA:Makna Hijrah Secara Filosofis dan Psikologis

BACA JUGA:Kontribusi TOS Terhadap UMKM di Kota Lubuklinggau

Dasarnya tertuang dalam ayat 3 pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 1/2018 s.t.d.t.d. Permendikburistek No. 2 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun 2022. Permendikbudristek 2/2022 sebagai petunjuk teknis pengelolaan dana. 

Pajak Dana BOS 

Pajak Dana BOS merupakan pajak yang dipungut atas transaksi yang menggunakan dana bantuan sekolah negeri. Pemerintah memberikan dana BOS kepada lembaga pendidikan yang digunakan untuk menunjang operasional sekolah. 

Transaksi barang dan jasa yang menggunakan dana BOS mencakup unsur perpajakan yaitu pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 59/KMK.03/2022  

BACA JUGA:Hiduplah Sesuka Sesungguhnya Engkau Akan Jadi Mayit

BACA JUGA:Memimpin dengan Sikap “SIWA”

Institusi/sekolah penerima dana BOS juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penerima Dana BOS dan Pencairannya diberikan kepada: SD MI SDLB SMP MTs SMPLB Organisasi Pondok Pesantren Salafiyah Wajib menempuh pendidikan 9 tahun. 

Sekolah agama non muslim yang menyelenggarakan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, penyaluran atau pengeluaran dana BOS akan disetorkan ke rekening lembaga pendidikan 

Kategori :