Pajak Terlalu Berat, UMKM Tumbang Satu per Satu di Tengah Janji Reformasi Ekonomi
Pajak seharusnya menopang ekonomi, bukan menenggelamkan usaha kecil yang sedang tumbuh dan berjuang. Foto: ilustrasi--
SUMATERAEKSPRES.ID -Pajak adalah instrumen vital bagi negara untuk membiayai pembangunan dan menjalankan fungsi pemerintahan.
Namun, dalam praktiknya, sistem perpajakan yang kurang adil, rumit, dan tidak efisien bisa menjadi beban berat bagi pelaku usaha, terutama UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan perusahaan-perusahaan yang baru berkembang.
Di Indonesia, banyak pengusaha yang mengeluhkan bahwa sistem pajak justru menjadi salah satu faktor utama yang membuat usaha mereka gulung tikar. Mengapa hal ini bisa terjadi?
1. Beban Pajak yang Terlalu Berat
Meskipun tarif pajak penghasilan (PPh) badan di Indonesia telah diturunkan menjadi 22% (dan direncanakan turun menjadi 20%), banyak pelaku usaha yang tetap merasa terbebani. Hal ini terutama terjadi karena pajak tidak hanya terbatas pada PPh badan. Ada pula:
BACA JUGA:Dengar Curhat Warga, Dewa Langsung Eksekusi, Dari Lampu Jalan yang Mati hingga UMKM Dikejar Pajak
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Kisaran Pajak Tahunan Honda Brio Berdasarkan Tipe dan Tahun Produksi
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%
Pajak penghasilan final untuk UMKM
Pajak daerah seperti pajak reklame, PBB, pajak kendaraan, dan lain-lain
Retribusi dan pungutan dari instansi lokal
Bagi perusahaan kecil dan menengah, total beban pajak ini bisa menggerus margin keuntungan mereka secara signifikan. Bahkan dalam kondisi usaha yang belum balik modal, pajak tetap harus dibayar, karena sistem pajak di Indonesia lebih fokus pada omzet (penghasilan bruto) daripada laba bersih.
2. Sistem Administrasi yang Rumit dan Tidak Ramah
Banyak pengusaha yang mengeluhkan sistem perpajakan di Indonesia terlalu birokratis dan kompleks. Meski pemerintah telah berupaya melakukan digitalisasi melalui sistem e-Faktur, e-Bupot, dan e-Filing, banyak perusahaan – terutama yang tidak memiliki staf pajak profesional – merasa kesulitan memenuhi kewajiban ini. Kesalahan administrasi sedikit saja bisa berakibat pada denda yang tidak kecil.
