Seluruh Kepsek Dan Guru Wajib Tau, Pajak Atas Dana Bos

Minggu 21 Jul 2024 - 20:07 WIB
Oleh: Irvan Bahri

Penggunaan dana BOS dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu: 

1. Pembelian barang/jasa 

a) Pembelian IT/bahan/cerita dll: untuk penyediaan formulir permohonan ujian sekolah, ujian umum umum, dan ulangan umum harian. 

b) Pembelian barang habis pakai seperti buku catatan, kapur, pensil, dan aksesoris praktis. 

c) Pembelian bahan pemeliharaan/perbaikan ringan gedung sekolah 

d) Pembelian perlengkapan ibadah untuk pondok pesantren 

e) Pembelian buku pelajaran dasar dan buku referensi untuk perpustakaan 

f) Pembayaran santunan jasa yang berkaitan dengan pemeliharaan dan pemeliharaan gedung sekolah secara mandiri karyawan. seperti tukang bangunan atau tukang kebun 

g) Pembayaran imbalan atas pemeliharaan atau pemeliharaan gedung sekolah kepada penyedia jasa, tidak dalam bentuk perorangan. Biaya Honorer dan Seragam Siswa Guru: Guru honorer (non-PNS) dan guru PNS yang juga bekerja di sekolah swasta diberikan subsidi untuk biaya transportasi siswa miskin. Terkait Permendikburistek terbaru, penggunaan dana BOS berbeda-beda di setiap sekolah sesuai kebutuhan. 

BACA JUGA:Hikmah Pergantian Tahun Baru Hijriyah

BACA JUGA:Peran Kepemimpinan Kolaboratif dalam Menghadapi Perubahan Cepat Di Perguruan Tinggi

Realisasi penggunaan dana BOS harus diserahkan dalam jangka waktu satu tahun anggaran. Apabila pelaksanaannya tidak diteruskan maka sekolah tidak akan menerima dana BOS berikutnya. 

Jenis pajak dana BOS 

1. PPh 21

Bendahara pengelola dana BOS harus memotong PPh Pasal 21 atas pemberian gaji pada pegawai dengan ketentuan rumus perhitungan Penghasilan Kena Pajak sebagai berikut:

a. Pegawai Tetap dan Pensiunan, 

Kategori :