PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan pegawai koperasi, Anton Eka Putra (25) di Distro Anti Mahal milik tersangka Antoni pada Kamis (11/7/2024) pagi.
Rekonstruksi digelar tertutup dengan menghadirkan ketiga tersangka ini berlangsung selama lebih kurang tiga jam lamanya.
Ketiga tersangka masing-masing Antoni selaku pemilik Distro Anti Mahal sekaligus aktor intelektual, Pongki dan Kevin yang baru saja diserahkan ke Polrsstabes Palembang, Rabu (10/8/2024) pagi.
Sebelumnya, kedua tersangka dijemput di Empat Lawang oleh Kapolsek Sukarami, Kompol M Ikang Ade Putra,SIK,MH dan anak buahnya di Empat Lawang.
Sementara itu, kuasa hukum korban, M Jasmadi Pasmaindra,SH yang turut hadir saat rekonstruksi ulang menyatakan keyakinannya jika ini merupakan kasus pembunuhan berencana.
"Kami disini menuntut keadilan bagi klien kami, dan lagi-lagi dalan rekonstruksi tadi sudah terlihat jelas jika ini merupakan pembunuhan berencana," sebut Jasmadi usai rekonstruksi.
Selain itu, Jasmadi juga berpendapat karena sebelum melakukan tindakan keji dengan menghabisi nyawa korban terlebih dulu ketiga tersangka telah merencanakannya dengan matang.
Ada niat dan ada selisih waktu sehingga terjadilah pembunuhan tersebut, dan dirinya menilai dari ke-45 adegan rekonstruksi yang diperagakan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.
Sejumlah rekan-rekan korban sesama pegawai koperasi juga berharap agar ketiga tersangka ini bisa mendapatkan ganjaran hukuman mati.
Sesuai dengan tindakan keji yang mereka lakukan terhadap korban ini.
"Kami mendesak penyidik kepolisian untuk menuntut secara maksimal ketiga tersangka ini dengan hukuman mati. Karena setimpal dengan perbuatannya yang tega menghabisi nyawa rekan kami ini," teriak salah seorang rekan sejawat korban diiyakan oleh belasan rekan sejawat korban yang lain.