Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II, Kasus Mayat Cor Semen Distro Anti Mahal
PELIMPAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima pelimpahan tahap II berupa tiga tersangka dan barang bukti, Kamis (24/10). - FOTO: NANDA/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus mayat cor semen di Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menerima tahap II pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti, Kamis (24/10).
Kajari Palembang melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya SH membenarkan telah menerima tahap II para tersangka berikut barang bukti dalam perkara tersebut. “Benar sudah diterima pelimpahan tahap II,” ujarnya, di Kejari Palembang, kemarin
Usai dilakukan tahap II, lanjut Fachri para tersangka kemudian kembali dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani proses persidangan.
“Para tersangka sebagaimana berkas dakwaannya di jerat melanggar Primair Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Subsidair Pasal 339 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau lebih Subsidair Pasal 338 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelasnya.
Sebagaimana jerat pasal tersebut, para tersangka masing-masing terancam dengan pidana maksimal pidana mati. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang," tandasnya.
BACA JUGA:Keluarga Korban Aksi Protes di Kejari Empat Lawang, Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Pembunuhan
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kepala UPTD Laboratorium DLH Sebagai Tersangka Pungli
Sebelumnya, Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan korban bernama Anton Eka Saputra. Dia ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan dikubur dalam lubang yang diticor oleh tersangka pembunuhan
Ketiganya tersangka, yakni Antoni yang merupakan pemilik Distro anti mahal, selain itu, ada dua tersangka lainnya, yang merupakan pegawai di distro tersebut yakni Kevin dan Pongki.
Ketiga tersangka digiring oleh penyidik polrestabes Palembang berikut dengan barang bukti berupa kunci pas berukuran 60 cm sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban, kawat seling, karung semen, karung beras, sekop, sekrap dan dua buah kursi.
Saat menjalani tahap II, dihadapan jaksa Kejari Palembang otak pelaku Antoni mengaku sengaja menghabisi nyawa korban Anton Eka Saputra lantaran sebelumnya telah mendapatkan ancaman terlebih dahulu.
"Sebelumnya saya mendapatkan ancaman dari korban, katanya kalau tagihan koperasi tidak dibayar seluruhnya akan bawa banyak rombongan," kata Antoni
BACA JUGA:Mengamuk dekat Kantor Kejari Prabumulih dan Mapolres, Si Jago Merah Lalap Habis Sebuah Gudang
BACA JUGA:Kasus Korupsi Izin Tambang Batubara, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU Kejari Lahat