https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II, Kasus Mayat Cor Semen Distro Anti Mahal

PELIMPAHAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima pelimpahan tahap II berupa tiga tersangka dan barang bukti, Kamis (24/10). - FOTO: NANDA/SUMEKS-

Sedikit diceritakannya, bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi karena kesal beberapa kali ditagih uang koperasi oleh korban Anton Eka Saputra.

Kemudian, kata pelaku Antoni sempat terjadi cekcok saat korban datang ke Distro Anti Mahal sebelum akhirnya bersama dengan pelaku lainnya menghabisi nyawa korban.

Salah satu tersangka lainnya bernama Pongki saat ditanya singkat oleh jaksa Kejari Palembang, ternyata merupakan residivis pernah dihukum kasus kepemilikan senjata.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan