https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kepala UPTD Laboratorium DLH Sebagai Tersangka Pungli

Kejari Banyuasin menetapkan PS, mantan kepala UPTD Laboratorium DLH, sebagai tersangka pungutan liar dalam kasus dugaan korupsi. Foto:Akda/Sumateraekspres.id--

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.IDKejaksaan Negeri Banyuasin telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pungutan liar (pungli) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin.

Tersangka tersebut adalah PS, mantan kepala laboratorium DLH Banyuasin yang menjabat dari tahun 2017 hingga 2021.

PS ditangkap dan langsung ditahan di Lapas Kelas II A Banyuasin, dengan penjagaan ketat oleh anggota Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin dan kepolisian.

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Deni Irawan, Keluarga Korban Terlibat Kericuhan

BACA JUGA:Kata-Kata Bijak dalam Anime Sumber Inspirasi untuk Kehidupan Sehari-hari

Sebelum penetapan tersangka, PS menjalani pemeriksaan intensif mulai Senin pagi hingga usai shalat Zuhur.

Reymund Hasdianto Sitohang, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan PS sebagai tersangka.

"Alat bukti sudah terpenuhi untuk menetapkan PS sebagai tersangka," ujarnya, didampingi Kasi Pidsus Giovani SH MH.

Giovani menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh PS. Ia memanipulasi dokumen perjalanan dinas untuk meminta biaya dari sekitar 90 perusahaan yang ingin melakukan uji sampel di laboratorium DLH.

BACA JUGA: Bulatkan Tekad Warga Pangkalan Lampam Bersatu, Siap Menangkan Paslon MURI

BACA JUGA:Plat Nomor Kendaraan Pejabat Negara di Indonesia, Sistem Kode yang Menggambarkan Hierarki

"Tersangka menggunakan surat biaya perjalanan dinas yang dimanipulasi agar terlihat sah," kata Giovani.

Jika perusahaan tidak membayar biaya yang diminta, laboratorium tidak akan melaksanakan uji sampel yang diperlukan.

"Ini jelas ilegal, karena permintaan uang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak ditandatangani oleh kepala UPTD," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan