Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kepala UPTD Laboratorium DLH Sebagai Tersangka Pungli
Kejari Banyuasin menetapkan PS, mantan kepala UPTD Laboratorium DLH, sebagai tersangka pungutan liar dalam kasus dugaan korupsi. Foto:Akda/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Satu Unit Rumah Warga Endikat Ilir Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
BACA JUGA:Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Meskipun tidak ada kerugian negara secara langsung, diperkirakan dana sebesar Rp 700 juta lebih telah dipungut secara ilegal dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Kejaksaan juga menyebutkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, menunggu fakta-fakta yang muncul dalam persidangan mendatang.
BACA JUGA:Hari Pertama Kerja Presiden Prabowo, Pelantikan Menteri dan Ziarah ke TMP Kalibata
BACA JUGA:Begini Tanda dan Ciri-Ciri Orang Munafik, Introspeksi Diri Agar Terhindar dari Kemunafikan
PS kini dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pasal ini menetapkan hukuman penjara minimal empat tahun bagi pegawai negeri yang melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan.