Pajak merupakan sumber pendanaan utama bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan berkualitas.
Dana pajak digunakan untuk, membangun infrastruktur pendidikan, seperti sekolah, gedung perkuliahan dan laboratorium pendidikan, menyediakan fasilitas belajar yang memadai.
Seperti buku, alat tulis, dan komputer, menggaji guru dan tenaga kependidikan yang professional dan kompeten, memberikan beasiswa bagi siswa berprestasi dan kurang mampu, dan masih banyak lagi yang bisa didanai dari sumber pendapatan pajak.
BACA JUGA:Ajak Taat Bayar Pajak
BACA JUGA:Kepatuhan Pelaporan SPT Meningkat, Optimis Penerimaan Pajak Lampaui Target
Membuka Akses yang Luas, Meningkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan
Kebermanfaatan pajak, membuat akses pendidikan yang berkualitas dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Hal ini bisa membuat anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat bersekolah dengan gratis atau subsidi.
Masyarakat dapat memperoleh pendidikan berkualitas baik di sekolah negeri maupun swasta.
Masyarakat dapat mengikuti pendidikan non-formal untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan.
BACA JUGA:Kepala Samsat OKU: Wajib Pajak Disarankan Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Awal
BACA JUGA:Pajak Daerah Tercapai Rp413,9 Miliar, Hingga Minggu Kedua Mei 2024
Mengembangkan kurikulum yang berstandar tinggi dan relevan dengan kebutuhan zaman. Meningkatkan pelatihan dan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Juga melakukan penelitian, pengembangan, adopsi teknologi dan perkuat sistem penilaian pendidikan.
Peran Pajak sebagai Sumber Pendanaan bagi Program Kesehatan
Pajak merupakan sumber pendanaan utama bagi pemerintah untuk menyelenggarakan layanan kesehatan yang berkualitas.