Kepatuhan Pelaporan SPT Meningkat, Optimis Penerimaan Pajak Lampaui Target

Pentingnya Kepatuhan Pajak untuk Pembangunan Daerah Empat Lawang-foto : Alfery/Sumatera Ekspres-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 oleh wajib pajak (WP) di wilayah kerja Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Bangka Belitung per 31 Maret 2024 mengalami peningkatan. Jumlahnya sebanyak 407.971 WP dengan rincian 399.572 WP Orang Pribadi dan 8.398 WP Badan. Ini naik 7 persen dibandingkan pelaporan SPT periode sama tahun 2023 berjumlah 381.245 WP. 

Peningkatan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh tentu wujud kepedulian masyarakat WP melaksanakan kewajibannya, juga faktor dukungan kepala daerah beserta tokoh masyarakat yang giat menyampaikan kampanye imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh. 

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel, Tarmizi menyampaikan apresiasinya kepada WP yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas, serta tepat waktu. “Meningkatnya kepatuhan WP dalam melaporkan SPT Tahunan tentu membuat kami semakin optimis bahwa target penerimaan pajak tahun 2024 akan tercapai,” ujarnya. 

Penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel periode triwulan I tahun 2024 ini cukup baik, sebesar Rp3.973 miliar atau 16,71 persen dari target Rp23.780 miliar. Jenis pajak paling besar menopang penerimaan adalah PPh Rp2.406 miliar, tumbuh 9,3 persen dibanding 2023 dan PPN Rp1.501 miliar (kontraksi 17 persen dibanding tahun 2023). 

BACA JUGA:Ayo Lamar! Kantor Pelayanan Pajak Buka Rekrutmen Bagi Lulusan SMA SMK, Batas Pendaftaran 16 April

BACA JUGA:Kepala Samsat OKU: Wajib Pajak Disarankan Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Awal

Sektor dominan menyumbang penerimaan terbesar berasal dari perdagangan besar dan eceran, pertambangan dan galian, pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta sektor industri pengolahan. 

Ia pun mengingatkan kepada WP agar segera melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum tanggal 30 Juni 2024. Tercatat WP yang sudah berstatus valid pemadanan NIK-NPWP sejumlah 2.014.219 atau 85,93 persen dari jumlah total 2.343.940 Wajib Pajak. “Kegiatan pemadanan NIK-NPWP sangat diperlukan dalam administrasi perpajakan ke depan menjelang diterapkannya sistem baru coretax pada pertengahan tahun 2024,” pungkasnya. (yun/fad) 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan