SUMATERAEKSPRES.ID-Sebanyak 5.000 rekening baik milik perorangan maupun kelompok diblokir Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) karena terkait perjudian online.
Pemblokiran 5.000 rekening itu tentu saja bekerja sama dengan perbankan.
Jumlah rekening sebanyak itu yang diblokir diungkap Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah.
Ia mengatakan, PPATK belum bisa memastikan nilai transaksi yang ada pada 5000 rekening yang sudah diblokir terkait judi online tersebut.
BACA JUGA:Kementerian Agama Serukan Larangan Judi Online bagi ASN
BACA JUGA:DANA dan Peran Aktifnya dalam Pencegahan Penipuan dan Judi Online
"Yang pasti terus meningkat, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kami blokir dan angkanya saya lupa," ungkap dia.
Namun, menurut Kepala PPATK, akumulasi nilai transaksi judi online di kuartal pertama 2024 saja sudah mencapai Rp 600 triliun.
Pemerintah pun bertindak tegas. Karena judi online ini telah menjerat hampir semua kalangan.
Untuk itu, di Sumatera Selatan, Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel minta seluruh ASN di lingkungan Kemenag Sumsel berperan aktif mengingatkan larangan, dampak negatif dan bahaya judi online.
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Wajib Tahu, Ini 5 Ciri Suami Anda Kecanduan Judi Online Alias Main Slot
Sebelumnya, pelaksana harian (Plh) Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Suyitno telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama.
Surat edaran tertanggal 26 Juni 2024 tersebut terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024.