“Pelakunya sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya,” terang Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sopian SH.
BACA JUGA:Kasusnya Memalukan, Kakek Berusia 63 Tahun Ditangkap Mencabuli Anak di Bawah Umur
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pengakuan tersangka, birahinya muncul setelah dia menonton video itu dari ponselnya,” bebernya. (zul/air/)
Kategori :