MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID – Tidur bersama dalam satu kamar dengan orang yang bukan pasangan sahnya, wajib dihindari. Jangan sampai terjadi lagi seperti yang dilakukan Epan Afriansyah (23).
Dia mencabuli keponakannya yang masih bawah umur, saat ikut tidur bersama dalam kamar.
BACA JUGA: Jangan Main-Main, Aksi Ekshibisionisme Tergolong Perbuatan Cabul, Ancaman Pidana 9 Tahun Penjara
Akibatnya, petani asal Desa Beringin Makmur l, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, itu ditangkap polisi, Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban yang dicabulinya, masih berusia 12 tahun.
Kejadiannya Selasa, 12 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Sebelumnya, korban yang merupakan keponakannya datang. Bermain dan menemani istri dan anak tersangka, di tempat kontrakan tersangka.
Begitu tersangka Epan pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB, dia langsung masuk ke dalam kamar hendak tidur. Namun dilihatnya, bukan hanya istri dan anaknya saja dalam kamar. Keponakannya atau korban, juga ikut tidur dalam kamar.
Mata tersangka belum terpejam. Dia masih memainkan ponselnya, melihat video-video bergambar perempuan seksi.
Gairahnya memuncak, malah menyasar keponakannya, bukannya istrinya. Awalnya memegang-megang, lalu berusaha menyetubuhi tapi gagal karena sempit.
Tersangka Epan lalu ke dapur, mengoles kemaluannya dengan minyak sayur. Lalu masuk kamar lagi, dan berhasil memasukkan kemaluannya ke korban. Korban terbangun, langsung menepis tangan tersangka.
Setelah dilumasi dan licin, kelamin tersangka berhasil membobol kegadisan korban yang masih perawan. Setelah digoyang-goyang dan masuk setengah.
Korban terbangun dan langsung bereaksi menepis aksi sang paman, "kagek aku kadu (adukan)," ancam korban.
Misi tersangka tidak tuntas, dia menghentikannya dan langsung tidur. Sementara korban trauma, tidak bisa tidur lagi sampai pagi.
Saat korban hendak berangkat sekolah, tersangka memberinya uang Rp5 ribu dan meminjamkan ponselnya, sebagai upaya agar korban tutup mulut.
Sepulang sekolah, korban pulang ke rumah neneknya. Menceritakan perbuatan pamannya atau tersangka. Orang tua korban emosi, melaporkannya ke Polres Muratara.