Kasusnya Memalukan, Kakek Berusia 63 Tahun Ditangkap Mencabuli Anak di Bawah Umur
Tersangka AY. -FOTO: POLRES LAHAT-
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Di usianya yang sudah 63 tahun, kakek berinisial AY harus mendekam di sel tahanan. Kasusnya pun memalukan. Tersangka AY, warga Kecamatan Lahat, mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SIK, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, mengatakan tindak pencabulan itu terjadi Sabtu, 18 Mei 2024 ,sekitar pukul 12.30 WIB. “Di kebun karet, tidak jauh dari kebun karet ibunya korban,” terangnya, kemarin.
Dimana siang itu dari pondok karet kebun ibunya, korban hendak pulang ke rumah sambil membawa ubi. Berjalan kaki di perkebunan karet seorang diri, korban terlihat oleh tersangka AY. “Tangan korban ditarik tersangka, dibawanya ke dalam kebun karet dan dicabuli,” ulasnya.
BACA JUGA:Loker PT PLN dan Pertamina Bagi Tamatan SMA SMK dan S1, Lulusan Tahun 2024 Juga Boleh Daftar
Usai mencabuli, tersangka juga mengancam agar korban agar tidak menceritakannya kepada orang lain. Tapi korban tetap menceritakannya. “Keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lahat,” tambahnya.
Dari hasil pemerikaan dan penyelidikan, lanjut Lispono, aparat Unit PPA Satreskrim Polres Lahat menetapkan AY sebagai tersangka, Senin, 27 Mei 2024. “Tersangka sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Lahat,” terangnya.
Kepada tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak. "Pengakuannya, tersangka baru satu kali mencabuli korban. Tapi masih kami dalami. Untuk barang bukti yang diamankan, pakaian korban," tuturnya. (gti/air)