Tersangka kurir ekstasi yang ditangkap itu, Ari Wibowo, warga Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.
Barang bukti lainnya yang disita polisi, motor Beat yang dikendarai tersangka menuju lokasi transaksi narkoba, serta ponsel sebagai alat transaksi narkoba.
Sementara 11 Maret 2024 lalu, Satresnarkoba Polres Banyuasin juga menangkap kurir ekstasi, Fitra Hardianto alias Dedek (24), warga Jl LKMD, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung.*
BACA JUGA:Polisi Berhasil Menggagalkan Peredaran Sabu dalam Paket Hemat di Lubuklinggau
Dia membawa 277 butir pil ekstasi, terdiri dari 270 butir logo Lion, dan 7 butir logo Hulk. Barang bukti lainnya, 3 bal plastik klip bening, kantong kresek hitam, dan sepeda motor Honda Genio warna merah tanpa pelat nomor polisi.
Dia diringkus saat akan transaksi narkoba di Jl Gotong Royong, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung. Dia dijanjikan upah hanya Rp50 ribu. (qda/air)