Polisi Berhasil Menggagalkan Peredaran Sabu dalam Paket Hemat di Lubuklinggau

Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Provinsi Sumsel, gagalkan 30 paket sabu sabu seberat 5,40 gram asal rejang Lebong. Foto:Polres Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID-Operasi yang dilakukan Tim Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil menggagalkan peredaran 30 paket sabu seberat total 5,40 gram yang berasal dari Rejang Lebong.

Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu (15/6) sekitar pukul 13.00 WIB terhadap tersangka Bayu Winata (33), yang merupakan penduduk Jalan Depati Said, Rt 02, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra, menyatakan bahwa informasi awal tentang aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Ulak Lebar diterima dari masyarakat.

Penyelidikan dilakukan di perbatasan Provinsi Sumsel dan Bengkulu, dengan memperoleh ciri-ciri dan identitas pelaku, Bayu Winata. Penangkapan dilakukan saat Bayu Winata sedang berada di Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar.

BACA JUGA:800 Sapi dan 1200 Kambing Siap Disembelih di Lubuklinggau untuk Idul Adha 2024

BACA JUGA:Pesona Batu Akik Terus Bercahaya di Lubuklinggau

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita satu bungkus kotak rokok merek Surya yang berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan juga dua bungkus klip, masing-masing berisi 15 paket plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga sebagai sabu, dengan total berat bruto 2,70 gram.

"Total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 30 paket plastik klip dengan total berat bruto 5,40 gram," ungkap Iptu Nopera.

Tersangka, Bayu Winata, telah diamankan dan dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut. Dari interogasi awal, Bayu mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seorang rekan di Curup, Provinsi Bengkulu, dengan rencana untuk diedarkan di Kota Lubuklinggau.

Bayu Winata ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkotika Polres Lubuklinggau juga mengungkapkan bahwa Bayu Winata menjual sabu dalam paket hemat, dengan 2,70 gram sabu dipecah menjadi 15 paket dengan harga sekitar Rp150 ribu per paket, yang berisi sekitar 0,18 gram sabu per paket.

BACA JUGA:Pengamat Politik Ini Sebut Lubuklinggau Butuh Figur Pemimpin Berpengalaman, Siapa Saja yang Berpotensi?

BACA JUGA:Wujudkan Linggau ke Arah Lebih Maju

Selama ini, transaksi ilegal yang dilakukan tersangka baru dilakukan beberapa kali, dengan keuntungan yang diperolehnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan dan aktivitas lain yang terkait dengan kasus ini. (zul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan