Terlibat Tawuran Bisa Diberhentikan, Dari Sekolah, Siswa Jangan Lagi Menambah Libur

Selasa 18 Jun 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Neni
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sesuai  kalender akademik tahun pelajaran 2023-2024, penyerahan rapor atau Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar untuk semester genap berlangsung pada Jumat (21/6) bagi satuan pendidikan (sekolah) yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran  lima hari dan Sabtu (22/6) bagi yang menyelenggarakan pembelajaran  enam hari. 

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, H Ansori ST MT menyebut libur akhir semester genap akan berlangsung pada 24-29 Juni 2024 dan 01-14 Juli 2024. "Tahun ajaran baru 2024-2025 semester ganjil kita mulai pada 15 Juli 2024," terangnya, kemarin. 

Dia pun menegaskan siswa dan guru tidak boleh menambah libur mengingat waktu yang diberikan sudah cukup panjang, kurang lebih sekitar tiga minggu. Ia juga mengajak siswa untuk mengisi kegiatan libur dengan hal-hal positif dan bermanfaat. "Jangan memperpanjang waktu libur. Isilah kegiatan libur dengan hal bermanfaat bersama orang tua dan keluarga," terangnya lagi. 

Menyikapi maraknya aksi tawuran pelajar apalagi saat libur sekolah,  Disdik Kota akan memberikan sanksi tegas kepada siswa yang terlibat tawuran. "Kita sudah menjalin kerjasama dengan Polrestabes Palembang untuk pembinaaan dan pengawasan. Jika ada siswa terlibat, apalagi melanggar hukum, sanksi tegas bisa sampai pemberhentian oleh sekolah," tegasnya.*

BACA JUGA:Libatkan Pelaku Tawuran Donor Darah, Penuhi Kebutuhan Darah yang Tak Imbang

BACA JUGA:Anak Nongkrong Bawa 2 Celurit Panjang, Gagal Tawuran Keburu Digerebek Polisi, 10 Remaja Diamankan

Ia meminta pihak sekolah membentengi peserta didiknya dengan ilmu agama dan pendidikan karakter. "Pendidikan karakter dan pendidikan agama sangat baik dan tepat dalam membentengi anak-anak agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan dirinya dan orang lain. Selain itu orang tua harus bisa mengawasi anaknya saat di luar jam sekolah, perlu jalin komunikasi dengan sekolah," tandasnya. 

Plh Kepala Disdik Provinsi Sumsel, Drs H Sutoko MSi menegaskan selama libur, dirinya pun mengimbau siswa tidak melakukan hal-hal yang tak semestinya dilakukan seorang pelajar. Misalnya nongkrong-nongkrong yang bisa memicu keributan hingga tawuran. “Kiranya orang tua pun dapat ikut mengawasi anaknya karena pendidikan itu tidak hanya sepenuhnya tanggung jawab pemerintah, sekolah. Namun orang tua juga punya peran untuk mendidik anaknya,” lanjutnya. 

Jadi sekali lagi, pintanya, orang tua perhatikan anak-anaknya pada saat dia bermain, dengan siapa dan perlu kontrol saat di luar maupun di jam sekolah dengan selalu berkomunikasi dengan pihak sekolah. 

Diharapkan kepada kepala sekolah negeri maupun swasta agar sekolah selalu melakukan kontrol kepada siswanya, baik itu komunikasi antara sekolah dengan orang tua siswa. "Kontrol  dimaksud itu begini, guru atau sekolah masih ada komunikasi dengan orang tua kemana anaknya. Sudah pulang atau belum, biasanya orang tua akan bertanya dengan pihak sekolah," cetusnya. (*)

 

 

Kategori :