https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Akhirnya Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Ditetapkan, Catat Waktunya!

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 kini lebih cepat! Cek jadwal dan mekanisme barunya di sini. Foto: alfery/sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memastikan bahwa pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru pada tahun 2025 akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sebagai langkah untuk mengatasi keterlambatan yang kerap terjadi, sistem pembayaran akan mengalami perubahan. Kini, aliran dana tidak lagi melalui kas daerah di Pemerintah Daerah (Pemda), tetapi langsung ke rekening para guru penerima.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang selama ini menjadi sumber tambahan penghasilan bagi para pendidik kerap mengalami kendala dalam pencairan. Banyak guru mengeluhkan proses yang lambat dan terkendala birokrasi. Keluhan tersebut pun telah sampai ke Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.

Pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen telah menetapkan jadwal pencairan TPG sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Berikut jadwal pencairannya:

BACA JUGA:Pinjaman Rp100 hingga 500 Juta, Inilah 7 Bank yang Sediakan Kredit Khusus Guru Sertifikasi

BACA JUGA:Jadwal Pemanggilan PPG Guru Tertentu 2025: Syarat, Tahapan, dan Cara Cek Notifikasi SIMPKB

• Triwulan I: April 2025

• Triwulan II: Juli 2025

• Triwulan III: Oktober 2025

• Triwulan IV: November 2025

Sering kali, pencairan tunjangan ini tertunda karena berbagai alasan administratif di tingkat daerah. Namun, Kemendikdasmen menegaskan bahwa mulai tahun 2025, pencairan akan dilakukan secara langsung tanpa melalui kas daerah.

Dalam pernyataan resminya, Kemendikdasmen menyatakan bahwa skema baru ini memastikan tunjangan dicairkan tepat waktu. "Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 akan dilakukan secara tepat waktu dan langsung ke rekening penerima," demikian bunyi pernyataan resmi yang dikutip dari Antaranews pada 31 Januari 2025.

Reformasi sistem pencairan ini merupakan hasil dari usulan Abdul Mu'ti kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno. Pratikno juga menegaskan bahwa mekanisme baru ini akan menghilangkan hambatan pencairan di tingkat daerah.

BACA JUGA:Tercatat 598.558 Lulusan PPG Guru Tertentu Bakal Terima Tunjangan Sertifikasi 2025: Ini Rinciannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan