*Menyedihkan, Harus Jadi Perhatian
LUBUKLINGGAU,SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam dua pekan terakhir, Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau mengungkap 3 kasus kejahatan dengan 8 orang tersangka yang masih anak bawah umur. Tentu ini harus jadi perhatian semua pihak.
Mereka ditangkap atas kasus pencurian, kepemilikan senjata tajam (sajam), dan pengeroyokan. “Yang jadi atensi, semua kasus ini melibatkan anak-anak usia belasan tahun. Pelaku maupun korban, semua anak-anak di bawah umur," tutur Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan SH, Rabu, 12 Juni 2024.
Diuraikan Hendrawan, pertama kasus pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP terhadap korban Sup (16) dan dua rekannya. Kejadiannya di Jl Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Kronologisnya korban dihadang orang tak dikenal, sebanyak 10 orang. Hasil investigasi baru ada 7 pelaku (teridentifikasi dan melakukan pemukulan). Para pelaku memukuli berkali-kali, hingga korban dan 2 temannya terjatuh.
“Tim Macan baru mengamankan 5 pelaku, 2 lagi masih DPO,” ucap Hendrawan. Sementara akibat dikeroyok itu, korban mengalami luka robek di bagian perut, akibat senjata tajam jenis celurit. Luka lebam di tubuh, wajah dihantam pakai batu dan kayu.
Satu tersangka lagi dalam kasus itu, tidak terlibat dalam pengeroyokan. Tapi dia dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena menakut-nakuti korban dengan ssajam.
Kasus kedua, terjadi 10 Juni 2024, sekitar pukul 00.40 WIB, di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Satelit. Kejadian ini juga melibatkan anak-anak, baik korban maupun pelakunya. Korbannya MZ (17), yang dihadang 6 pelaku. Mereka memukuli dan merampas hp milik korban.
“Motif pelaku hanya untuk gagah-gagahan. Dengan harapan agar kelompok pelaku ini dikenal paling sangar di komunitas mereka," sesal Hendrawan. Dari kasus ini, polisi baru mengamankan 1 orang pelaku berinisial W. Lima lainnya masih dinyatakan buron.
BACA JUGA:Bupati PALI Tebar 148 Ribu Benih Ikan, Bantu Alat Penangkap Ikan
BACA JUGA:Tiga Kasus 8 Tersangka Melibatkan Anak Anak
Kasus ketiga yang juga melibatkan anak-anak, kasus pencurian yang dilakukan remaja berinisial E. Dia mencuri sebanyak 12 tabung gas elpiji 3 kg, dari sebuah warung makan. “Dari kejadian-kejadian ini, kami mengimbau orang tua dan pihak sekolah agar selalu mengawasi anak-anak,” imbau Hendrawan.
Agar anak-anak tersebut salah pergaulan, lepas kontrol sosial, hingga berperilaku kriminal. “Mereka pelaku pengeroyokan ini, bukan gang motor. Kadang mereka tidak tahu masalah. cuma iseng kenakalan remaja. Menghadang orang, memukuli, merampas barang korban. Korbanya juga anak-anak lagi," papar Hendrawan.