PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri, menangkap Sofyan, caleg terpilih DPRD Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Buronan kasus peredaran sabu sebanyak 70 kilogram (kg) itu, dicokok di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Sabtu, 25 Mei 2024.
Dari video yang viral beredar di media sosial instagram, awalnya Sofyan sedang memilih-milih celana jeans. Informasinya penangkapan itu di Toko IF Distro.
Sofyan tidak sendiri, tapi bersama 2 temannya. Tiba-tiba masuk 2 pria berpakaian preman, Sofyan sempat menoleh. Kedua temannya agak menjauh.
Kemudian dari rekaman CCTV toko itu, Sofyan mengukur lingkar celana jeans itu ke lehernya. Sempat saling beri kode, salah satu 2 pria berpakaian preman itu merangkulnya.
Sofyan seperti terlihat bingung, terjadi pembicaraan. 1 pria lagi turut memegangi Sofyan. Diduga dijelaskan pria itu mengenalkan diri sebagai polisi, dan menjelaskan perihal kasus penangkapan.
Disusul kemudian masuk 1 orang pria lagi yang diduga perwira yang memimpin penangkapan. Belakangan terkuak, mereka dari Direktorat IV/Tipidnarkoba Bareskrim Polri.
Sofyan dibawa ke luar toko, dan dilakukan penggeledahan. Dari percakapan yang terdengar di video itu, polisi meminta Sofyan meninggalkan kunci sepeda motornya.
BACA JUGA:Kenal dari Narkoba Sampai Terutang Rp2 Juta, Bunuh Permas karena Diduga Hendak Lecehkan Istri Pelaku
BACA JUGA:Terkejut Disergap Polisi, Pengedar Narkoba Buang Paket 89,56 Gram Sabu
Kunci motor itu akan dititipkan kepada toko setempat, agar keluarganya bisa mengambil motor itu. ”Kami tidak berani Pak,” terdengar suara jawaban penjaga toko tersebut.
Di Jakarta, Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, menjelaskan Sofyan sudah buron sekitar 3 pekan. Menuurtnya, selama ini Sofyan berpindah-pindah tempat.
Tiga pekan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sofyan akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Sabtu, 25 Mei 2024.