Pengendali 70 Kg Sabu, Caleg Terpilih DPRD Dicokok Lagi Pilih Celana Jeans, Sebagian Uang untuk Biaya Nyaleg

Senin 27 May 2024 - 23:04 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

Sebelumnya dari serangkaian proses penyelidikan, diketahui Sofyan kembali ke Kabupaten Aceh Tamiang. Direktorat IV/Tipidnarkoba Bareskrim Polri lalu berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang.

BACA JUGA:Disergap Melintasi Jembatan Gantung, Pengedar Narkoba Tidak Bisa Kabur Lagi, Bawa Paket 98,46 Gram Sabu

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Lakukan Rotasi Besar di Polres OKU Timur, 4 Pejabat Termasuk Kasat Reskrim dan Narkoba Digeser!

Sofyan sempat kedai kopi, baru ke toko IF Distro tempat dia dicokok. “Yang bersangkutan berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu, jaringan internasional,” beber Mukti, Senin, 27 Mei 2024.

Selanjutnya, tersangka Sofyan dibawa dari Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu, Medan.
Baru diterbangkan dari Medan ke Jakarta, tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Senin sore, 27 Mei 2024. 

DPO Penangkapan Awal di Bakauheni

Sofyan jadi buronan Direktorat IV/Tipidnarkoba Bareskrim Polri, dari tempat kejadian perkara (TKP) awal di Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, 10 Maret 2024.

Dalam penangkapan awal dengan barang bukti 70 kg sabu, operasi gabungan narkoba Bareskrim Polri dan narkoba Polda Lampung, mengamankan 3 orang pelaku yang berperan sebagi kurir. Masing-masing, SR, RY, dan IA.

BACA JUGA:Tragis Terbunuhnya Bos Kopi Selangit, Pencuri Baru Dapat Rp100 Ribu, Incar Motor untuk Judi Slot dan Sabu

BACA JUGA:Buang Jus 13 Kg Sabu Campur Cairan Pembersih Lantai, 47 Kg Sabu Lagi Keburu Beredar ke Pemesan

Sabu dari Aceh itu akan dibawa ke Jakarta, atau kota lain di Pulau Jawa. Kepada polisi, mereka hanya diupah untuk membawa sabu sebanyak 70 kg itu keluar dari Aceh.

Bahkan kepada polisi, mereka menyebutkan Sofyan sebagai bandar dan pemodal jaringan sabu tersebut. Untuk menghilangkan jejak setelah kaki tangannya tertangkap, Sofyan membuang semua alat komunikasinya.

"Iya (Sofyan) kabur. Dia buang hp-nya semua, dia buang identitas, tidak ada identitas. Makanya alhamdulillah kita track kembali hp barunya," beber Mukti, dikutip dari detik.com.

Mukti menambahkan, selanjutnya Sofyan akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Bukan kemungkinan, tapi akan dilakukan TPPU. Karena cukup besar 70 kg sabu (untuk) dirupiahkan,” imbuhnya.

"Yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU, karena dia sebagai bandar. Seperti omongan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan TPPU. Nanti kita akan tahu, kemana arah uang tersebut,” tegas Mukti.

BACA JUGA:Simpan 27 Paket Sabu, Pria di OKI Ditangkap Polisi, Ini Tsmpang dan BB-nya!

Kategori :