Terkejut Disergap Polisi, Pengedar Narkoba Buang Paket 89,56 Gram Sabu
PENGEDAR: Tersangka Sopan dan barang bukti paket sabu bruto 89,56 gram yang dibawanya. -FOTO: POLRES MURA-
MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), tiba-tiba muncul menyergap. Membuat terkejut Sopan (34), yang hendak transaksi narkoba mengantarkan paket pesanan sabu-sabu.
Warga asal Jl Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau itu tidak sempat kabur lagi. Meski begitu, dia sempat membuat paket narkobanya saat disergap Minggu, 19 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Anggota mendapatkan barang bukti yang dibuang itu, tidak jauh dari tersangka,” kata Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MH, Selasa, 21 Mei 2024.
Tersangka disergap di Jalan Lintas Sekayu-Lubuklinggau, wilayah Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. “Awalnya anggota mendapat laporan dari warga, jika tersangka bakal melintasi perbatasan Muba-Mura, membawa paket sabu,” bebernya.
Sehingga Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Mura melakukan pengintaian di daerah Desa Semangus. “Setelah info itu kamis pastikan kebenarannya, tersangka yang terlihat di TKP, langsung disergap dan geledah," ucapnya.
Paket sabu yang dibuang tersangka, setelah ditimbang bruto 89,56 gram. Termasuk disita handphone merek Infinix X6528B warna silver, milik tersangka. “Kami masih melakukan pengembangan asal usul sabu yang dibawa tersangka,” ulasnya.
Untuk tersangka, sudah diamankan di Mapolres Mura. Dia dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo, Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp800 juta,” tegas Romi. (zul/air)