Kenal dari Narkoba Sampai Terutang Rp2 Juta, Bunuh Permas karena Diduga Hendak Lecehkan Istri Pelaku

BUNUH: Tersangka Guntur (duduk), yang sudah diamankan di Mapolsek Keluang. Dia mengakui telah membunuh Permas Permana (foto inzet), karena dituduhnya hendak melecehkan istri pelaku. -FOTO: IST-

*Terbunuhnya Permas di Kebun Sawit

*Baru 2 Bulan Kenal dari Narkoba

SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyebab kematian Permas Pramana (18) yang ditemukan tinggal belulang di kebun sawit Desa Cipta Praja, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Senin, 6 Mei 2024, akhirnya terkuak. Pelaku yang membunuhnya, Guntur (22), telah diamankan di Mapolsek Keluang.

Warga asal Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba itu, ternyata sebelumnya sempat kabur ke Provinsi Jambi. “Pelaku menyerahkan diri, setelah sempat kami lakukan pengejaran dan penggrebekan," ujar Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK, melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH, Senin, 27 Mei 2024. 

Kata Hendra, tersangka Guntur melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati lantaran omongan tidak mengenakkan yang diucapkan korban. "Berdasar keterangan tersangka, dia melakukannya dengan tangan kosong. Korban dipukul setelah itu dijerat dengan tali (karet ban bekas)," ujarnya.

Untuk sepeda motor Yamaha Aerox milik korban yang sempat dibawa kabur tersangka, sudah ditemukan dan diamankan. Sedangkan handphone (hp) milik korban masih dalam pencarian. Soal dugaan tulang belulang korban idak utuh, disebutnya diduga dimakan dan dibawa binatang buas seperti biawak atau anjing.

BACA JUGA:Kementerian PUPR Buka Loker untuk SMA Hingga S1, Umur 45 Tahun Boleh Daftar, Cek Linknya Disini

BACA JUGA:Memotivasi Anak Usai Dini, Muhamad Rafi Ganesa Bocah Lima Tahun Hafal Sholawat Busyro

Meski begitu, sambung Hendra Sutisna, pihaknya masih mendalami pengakuan tersangka Guntur. Sebab bisa jadi dugaannya, korban dibunuh lebih dari satu orang. ”Masih dilakukan pengembangan," ulas Hendra, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Lais.

Kepada tersangka, penyidik Unit Reskrim Polsek Keluang menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. "Serta Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3)," jelas.

Di bagian lain, kemudian beredar video pengakuan tersangka Guntur, dari salah satu akun facebook (Fb) lokal Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka Guntur mengaku, tempat tinggalnya tak jauh dari rumah korban, di Desa Cipta Praja, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

“Baru kenal sekitar 2 bulan, tapi tidak dekat. Mohon maaf, kenal oleh gawean-gawean dak tekeruan (soal narkoba),” aku tersangka Guntur. Disebutnya, korban kerap memasan barang (sabu) kepada tersangka. "Bahkan sampai berutang, dia ada utang dengan saya Rp2 juta. Tidak pernah saya tagih," tambahnya. Guntur sendiri keseharian kadang bekerja buruh panen sawit, tapi tidak tetap. Kadang juga bekerja ‘memeras’ minyak di lokasi illegal drilling.

Setahu Guntur, korban juga terkadang ikut bekerja memanen sawit. Guntur tinggal di Desa Cipta Praja, Kecamatan Keluang, karena beristrikan dengan warga setempat. “Sebulan lalu, saya dapat cerita istri mau dilecehkan korban. Tangannya sempat dipegang korban,” sebutnya.

Dapat laporan istrinya diduga hendak dilecehkan korban, membuat Guntur tidak mau lagi berkomunikasi dengan korban. Tapi dia tidak pula memusuhi korban. “Saat kejadian tanggal 27 April itu, ada yang menelpon saya. Nomornya tidak tersimpan, ternyata nomor baru korban,” ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan