Perpanjang Masa Jabatan 8 Tahun

HADIR: Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar saat menghadiri pengukuhan penambahan masa jabatan kades dan launching Aplikasi SIDESI dan SIDODI.-foto: andika/sumeks-

INDRALAYA, SUMATERAEKSPRES.ID  - Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar mengukuhkan penambahan masa jabatan kades se- Ogan Ilir.

Selain itu juga dilakukan launching Aplikasi SIDESI dan SIDODI Tahun 2024 di gedung Serba Guna Caran Seguguk, komplek perkantoran terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya, Ogan Ilir, kemarin.

"Alhamdulillah, kita telah menyerahkan  SK bupati dan pengukuhan untuk penambahan masa jabatan kades se-Ogan Ilir. Serta Launching Aplikasi SIDESI dan SIDODI Tahun 2024," ujar Panca. 

Bupati berpesan, dengan penambahan masa jabatan jabatan diharapkan para kades dapat lebih semangat dalam memajukan desanya di Ogan Ilir.  ‘’Ada 222 kades  yang dikukuhkan dan menerima SK perpanjangan resmi menjabat 8 tahun. Semoga ini menjadi motivasi untuk para kades memajukan Ogan Ilir lebih baik lagi," tukasnya. 

BACA JUGA:Desa di OKI Tak Ikut Perpanjangan Masa Jabatan Kades

BACA JUGA:Untuk Kepentingan Warga, Bukan Kades

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ogan Ilir, Dicky Syailendra mengatakan, total dari 227 Kades di Ogan Ilir, sebanyak 222 orang diantaranya dikukuhkan perpanjangan masa jabatan.

Sementara lima orang  kades lainnya berstatus pejabat sementara.  ‘’Karena berbagai faktor, mulai dari menggantikan para Kades yang meninggal dunia, serta ada pula Kades yang tersandung kasus hukum. Karenanya kelima Kades ini tidak bisa diikutkan di acara pengukuran dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades,’’ jelasnya.  (*)

HADIR:  Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar saat menghadiri pengukuhan penambahan masa jabatan kades dan launching Aplikasi SIDESI dan SIDODI. FOTO: ANDIKA/SUMEKS

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan